KPK Tanggapi Soal Penolakan Pembinaan Ulang 24 Pegawai TMS
Pimpinan KPK mengklaim telah berusaha maksimal agar seluruh pegawai jadi ASN.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak ingin berkomentar panjang terkait keengganan puluhan pegawai KPK yang harus dibina kembali menyusul hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi ketidakinginan 24 pegawai KPK untuk dibina ulang.
"Bahwa kemudian mereka nggak mau dibina ya kami nggak berandai-andai tapi kami tunggu faktanya saja," kata Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (27/5).
Nurul mengklaim bahwa KPK telah berusaha semaksimal mungkin agar seluruh pegawai lembaga antirasuah dapat beralih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruhnya. Meski demikian, dia mengaku berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait.
"Pimpinan KPK ingin mereka menjadi bagian dari KPK sebagai ASN, makanya kami koordinasi di BKN. Tetapi yang bisa dimasukan hanya 24," ujarnya.
Nurul kembali menjelaskan bahwa TWK diadakan guna mendapatkan hasil penilaian terhadap seluruh pegawai KPK sebelum menjadi ASN sebagaimana diatur dalam UU 19 tahun 2019 tentang KPK. Dia mengatakan, KPK telah memiliki penilaian terkait status pegawai KPK tetap dan tidak tetap serta kompetensi dan integritas.
"Yang belum memiliki alat bukti adalah setia terhadap Pancasila, NKRI dan pemerintahan yang sah. Makanya bagaimana untuk membuktikan itu maka kami berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB," katanya.
Nurul mengatakan, TWK diadakan karena keberadaan KPK terutama karena Sumber Daya Manusia (SDM) mereka. Dia melanjutkan, hasil dari tes tersebut menggolongkan pegawai berstatus memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Pimpinan menyadari bahwa keberadaan KPK ini bukan karena gedungnya yang tinggi 16 lantai, bukan karena alat canggih, tapi terutama sumber daya manusianya," katanya.
Seperti diketahui, TWK diikuti 1.351 pegawai KPK sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.
Dalam perkembangannya, hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi ASN.