Bea Cukai Ajak Gempur Rokok Ilegal Lewat ''Jelita Show''

Tak hanya operasi, Bea Cukai melakukan kampanye gempur rokok ilegal dan edukasi warga

Bea Cukai
Petugas Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal, (ilustrasi). Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat untuk menggempur rokok ilegal lewat kegiatan sosialisasi "Jelita Show".
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat untuk menggempur rokok ilegal lewat kegiatan sosialisasi "Jelita Show". Jelita Show berisi tentang pemberantasan barang kena cukai ilegal di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Lumajang Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Juga


"Guna menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai tidak hanya melakukan kegiatan operasi, namun juga mengkampanyekan gempur rokok ilegal dengan mengadakan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi," kata Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo.

Menurutnya peran pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal yakni selain melakukan operasi peredaran, juga dilakukan upaya sosialisasi baik kepada pengguna maupun pedagang rokok untuk membeli rokok legal. "Karena dengan membeli rokok legal masyarakat juga turut mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan secara keseluruhan," tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Radio Suara Lumajang Pemkab Lumajang yang bertempat di Pring Pitu Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, pada Rabu (13/10). "Rokok ilegal tidak resmi dan tidak membayar pajak atau cukai. Cukai itu sendiri sangat berguna karena yang didapat dari cukai rokok nantinya akan kembali untuk kepentingan masyarakat, misalnya untuk kesehatan, sekolah, pembangunan sarpras dan masih banyak lainnya," katanya.

Ia berpesan kepada masyarakat agar ikut serta dalam mendukung upaya pemerintah memerangi rokok ilegal dengan semboyan "Gempur Rokok Ilegal" dan mempersilahkan merokok dengan rokok yang legal, namun harus mengetahui tempat dan waktu.

Sementara Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu menjelaskan manfaat DBHCHT yang bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat, jenis barang kena cukai, barang kena cukai ilegal, hingga identifikasi pita cukai palsu serta sanksi hukum bagi yang melanggarnya. "Untuk itu, diharapkan masyarakat bisa melaporkan terkait adanya peredaran rokok ilegal ke pihak Bea Cukai Probolinggo, seperti bisa datang langsung ke kantor ataupun melalui media sosial," katanya.

"Kami sangat mengharapkan adanya peran serta dan kerjasama dari masyarakat untuk bisa mensukseskan kegiatan gempur rokok ilegal. Kami akan terus melakukan sosialisasi undang-undang cukai kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal dan legal," ujarnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler