Siapkan Rp 250 Ribu-Rp500 Ribu Jika tak Lulus Uji Emisi
Bagi kendaraan ditilang karena tak lulus uji emisi, dipastikan akan dikenakan denda.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan uji emisi kendaraan bermotor pada 13 November mendatang. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, bagi kendaraan yang ditilang karena tak lulus uji emisi, dipastikan akan dikenakan denda yang cukup besar.
"Ya uji emisi akan diberlakukan juga mulai tanggal 13 November, denda Rp 250 ribu bagi motor, dan Rp 500 ribu bagi mobil," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/11).
Terkait hal tersebut, Riza mengklaim pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terkait persoalan lalu lintas.
Jika menilik lebih jauh, aturan tersebut, sebenarnya telah dijelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2008 tentang tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Lebih jauh, Pergub itu juga diperkuat dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, soal denda bagi kendaraan tak lolos uji emisi.
Untuk melakukan pengecekan, Pemprov DKI memiliki aplikasi E-Uji Emisi yang kini tersedia di pasar aplikasi Play Store untuk Android. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengakses dan mendaftarkan kendaraan untuk diuji emisi gas buangnya, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada 13 November 2021.
Dalam aplikasi, terdapat sejumlah informasi yang bisa didapatkan, mulai dari sejarah uji emisi, bengkel, cek hasil, pendaftaran bengkel, hingga pendaftaraan kendaraan.
Pada menu sejarah uji emisi, masyarakat bisa mengetahui sejarah uji emisi, dengan cara masyarakat akan diminta untuk memasukkan nomor seri kendaraan, lalu nanti pengguna bisa melihat sejarah mobil apakah sudah pernah melakukan emisi atau kapan melakukan uji emisi kendaraan terakhir.