Puja-puji Anies untuk Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang Gugat Presidential Threshold

MK mengabulkan permohonan menghapus ambang batas pencalonan presiden.

Republika/Thoudy Badai
Anies Baswedan memuji langkah empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang mengajukan gugatan ambang batas capres atau presidential threshold.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan memuji peran mahasiswa dalam dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, keterlibatan mahasiswa itu untuk masa depan demokrasi Indonesia.

Baca Juga


Melalui akun media sosial X, Anies mengatakan, terdapat empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta di antara deretan nama penggugat presidential threshold melalui yang berhasil dimenangkan.

"Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq. Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," kata Anies melalui aku X miliknya, yang dikutip Republika, Sabtu (4/1/2025).

Menurut Anies, peran empat mahasiswa itu sangat penting untuk menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia. Dengan keberadaan mahasiswa seperti itu, ia yakin demokrasi akan baik-baik saja.

"Selama kita memiliki pemuda-pemudi seperti mereka, harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," ujar mantan capres 2024 tersebut.

Akhir Rezim Presidential Threshold - (Republika)

 

Sebelumnya, Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut dia, tidak ada pihak yang dirugikan dari putusan itu. Pasalnya, semua partai politik peserta pemilu akan mendapat manfaat akses pada pencalonan presiden yang setara. Di sisi lain, pemilih mendapatkan keragaman pilihan politik melalui pemilu yang lebih inklusif.

Ia menambahkan, anak-anak Indonesia jadi lebih berani bermimpi menjadi presiden dan wakil presiden. Sebab, akses itu lebih terbuka untuk direalisasikan saat ini melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

"Melalui Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru membuka jalan pencalonan bagi Gibran. Dengan Putusan 62/PUU-XXII/2024, Mahasiswa UIN Suka, Enika Maya Oktavia dkk membuka jalan bagi semua putera-puteri terbaik bangsa untuk bisa maju pilpres melalui partai politik peserta pemilu. Bangsa ini berhutang budi demokrasi kepada perjuangan Enika Maya Oktavia dkk," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, empat mahasiswa yang mengajukan judicial review ke MK terkait ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT), mengaku sempat tidak optimis dengan permohonan yang diajukan. Pasalnya, ada puluhan pengajuan yang sudah diajukan ke MK sebelumnya justru ditolak.

“Jawab jujur, tidak optimis (akan dikabulkan MK),” kata salah satu pemohon, Enika di Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Suka Yogyakarta, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (3/1/2025).

Enika menuturkan, ketidakoptimisan pihaknya dalam mengajukan judicial review terhadap Presidential Threshold yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut dikarenakan beberapa hal. Salah satunya karena pihaknya merasa draft permohonan yang diajukan masih kurang.

“Ketika kami baca permohonan kami, kok jelek ya. Ketika kami masuk ke sidang pendahuluan, itu semua dikulik oleh Yang Mulia Pak Hakim Konstitusi, dan kami merasa chance (kesempatan) untuk lanjut ke persidangan pokok permohonan sepertinya sangat kecil,” ucap Enika.

Meski begitu, dari permohonan yang diajukan bisa dilanjutkan ke persidangan selanjutnya. Setidaknya, pihaknya mengikuti tujuh kali sidang hingga akhirnya sidang putusan dari permohonan yang diajukan.

“Tapi alhamdulillah, kami lanjut,” jelasnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler