Kasus Pemerkosaan Santriwati, Sidang Tuntutan Herry Wirawan Digelar Pekan Depan
Kejati Jabar mengatakan sidang tuntutan Herry Wirawan akan digelar pekan depan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengungkapkan sidang kepada terdakwa kasus pelecehan seksual Herry Wirawan akan digelar pekan depan. Sedangkan sidang lanjutan hari ini, Kamis (6/1) mendengarkan keterangan dari saksi ahli yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"(Sidang) tuntutan sepertinya minggu depan, nanti jadwal akan ditentukan setelah sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi wartawan, Kamis (6/1).
Sidang ke 13 kali ini, ia mengatakan mengagendakan pemeriksaan saksi dari LPSK sebanyak satu orang. Pemeriksaan dilakukan menyangkut penanganan korban dan lainnya.
"Agenda hari ini keterangan ahli dari LPSK saja, satu orang," katanya.
Setelah itu pada pekan depan dilakukan sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kemudian dilanjut replik, duplik dan putusan. Terdakwa Herry Wirawan diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati di yayasan boarding school yang dikelolanya. Dari 13 korban tersebut, belasan diantaranya hamil dan hingga melahirkan.
Sebelumnya, Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan lima orang saksi telah diperiksa selama sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12). Dua orang dari Kementerian Agama terkait dana bantuan sosial, istri Herry Wirawan dan dua orang saksi ahli pidana dan psikologi.
"Pemeriksaan hari ini kami pertama tentu semua keterangan mendukung proses pembuktian, mendukung pasal pembuktian. Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).
Ia menuturkan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan tidak hanya berdampak kepada korban. Akan tetapi berdampak lebih luas kepada masyarakat yaitu menyebabkan keresahan sosial.
Asep melanjutkan terdakwa pun melakukan ancaman psikis kepada korban sehingga sukarela melakukan apapun yang diminta pelaku. "Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya.