LPSK: Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ajukan Ganti Rugi

Saksi ahli dari LPSK sebut korban pemerkosaan Herry Wirawan ajukan ganti rugi.

Republika
Herry Wirawan, terdakwa dugaan pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jabar.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap 13 korban dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1). Agenda pemeriksaan saksi ahli oleh majelis hakim berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga


Tenaga ahli LPSK, Afdan V Jova, mengatakan, pihaknya hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan sekaligus mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi bagi korban. Namun yang bersangkutan enggan menyebutkan nilai ganti rugi yang dimohonkan.

"Pertama LPSK hari ini hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Fakta persidangan bisa ditanya ke rekan kejaksaan," ujarnya, Kamis (6/1).

Jova mengatakan, permohonan ganti rugi bagi para korban mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan.

"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," katanya. 

Ketiga komponen yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan. Kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.

"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," katanya. 

Terkait nilai ganti rugi yang diajukan para korban, ia mengatakan berbeda-beda. Namun, ia enggan menyebut besaran nilai tersebut. Jova menyebutkan perbedaan nilai ganti rugi dari para korban yang diajukan berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan kondisi para korban ke depan.

"Pertama (perbedaan nilai ganti rugi) terkait penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing-masing korban kebutuhan berbeda itu yang membuat perbedaan. Kami gak bisa memberikan nilai angka," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler