Tak Perlu Tertarik Janji-Janji 'Manis', OJK Masih Larang Kripto dan NFT

OJK menyebut kripto apalagi NFT bukan alat pembayaran yang diizinkan Bank Indonesia

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga sektor keuangan untuk memfasilitasi transaksi kripto. Hal ini disebabkan kripto bukan merupakan alat pembayaran yang diizinkan oleh Bank Indonesia.
Rep: Novita Intan Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga sektor keuangan untuk memfasilitasi transaksi kripto. Hal ini disebabkan kripto bukan alat pembayaran yang diizinkan Bank Indonesia.

Baca Juga


Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, masyarakat juga tidak perlu tergiur dengan modus investasi kripto yang menawarkan imbal hasil atau nilai keuntungan yang tinggi.

"Pertama, Bank Indonesia mengatakan (kripto) bukan alat pembayaran. Kedua, sektor keuangan karena ini bukan alat pembayaran maka tidak boleh memfasilitasi. Jika ada orang yang kehilangan kripto ya salah sendiri kita sudah mengingatkan," ujarnya saat webinar, Senin (14/2/2022).

"Jangan tertarik pada janji-janji yang memberi pendapatan yang tidak normal. Artinya ingin cepat-cepat, risikonya pasti besar, termasuk investasi-investasi yang tidak ada underline-nya itu resikonya besar seperti kripto," ucapnya.

Di samping itu, OJK juga menegaskan agar lembaga maupun sektor keuangan tidak memasuki area non fungible token (NFT). "Sektor Keuangan kita prioritas jangan masuk area situ, lembaga dan sektor keuangan tidak boleh melakukan itu," ucapnya.

Baca juga: Tip Berinvestasi Aset Kripto Saat Market Tengah Anjlok

NFT adalah produk investasi yang masih termasuk ke dalam keluarga kripto. Bedanya, NFT tidak memiliki harga tukar yang sama seperti bitcoin namun bisa melakukan transaksi NFT, Anda harus memiliki dompet kripto atau crypto wallet.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler