Tiga Bandara di NTT Terapkan Wajib Isi e-HAC
Penumpang dianjurkan mengisi e-Hac pada H-1 keberangkatan.
REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, Nusa Tenggara Timur melaporkan tiga bandara di provinsi berbasis kepulauan itu, sudah menerapkan aturan wajib calon penumpang mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi sebelum datang ke bandara.
"Seharusnya semua bandara di NTT ini wajib menerapkan aturan itu. Namun dari tiga bandara yang ada KKP-nya sudah terapkan aturan itu," kata Kepala Bidang Administrasi Umum KKP Kupang Bernadinus Darma di Kupang, Jumat (3/2/2022).
Ia menyebutkan tiga bandara itu, Bandara El Tari Kupang, Bandara Komodo Labuan Bajo, dan Bandara Tambolaka Sumba Barat Daya (SBD). Ia mengatakan aturan itu diterapkan secara nasional oleh pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya penumpukan penumpang pesawat di setiap bandara, khususnya saat kedatangan seperti yang diterapkan selama ini.
"Sebenarnya e-HAC ini sejak adanya Covid-19 sudah diterapkan. Tetapi saat ini aturannya diubah di mana yang semula di kedatangan kini diubah atau dipindahkan ke keberangkatan guna mencegah penumpukan penumpang," ujar dia.
Ia mengatakan biasanya saat kedatangan pesawat terjadi antrean panjang calon penumpang sehingga terlihat penumpukan orang. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan virus.
Dengan adanya aturan tersebut, ujar pria yang biasa disapa Charlos itu, dianjurkan pengisian e-Hac dilakukan H-1 keberangkatan sehingga memudahkan pengecekan di konter check in."Sehingga saat tiba hari H berangkat tidak perlu cek lagi di bandara. Tinggal menunjukkan ke konter check in kalau tidak hitam dan merah artinya oke bisa berangkat," kata dia.