Wajibkah Kembalikan Barang Khitbah Saat Batal Menikah?
Bagaimana pandangan syariah dalam mengembalikan barang khitbah karena batal menikah?
Prayogi/Republika
Bagaimana pandangan syariah dalam mengembalikan barang khitbah karena batal menikah?
Rep: Tim RepublikaTV Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saat seorang laki-laki datang untuk mengkhitbah perempuan dengan membawa hadiah atau seserahan, tetapi qodarullah pernikahan pun batal dengan alasan tertentu, apakah barang-barang yang diberikan saat khitbah oleh pihak laki-laki harus dikembalikan?
Berikut penjelasan anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler