MUI Dukung Hukum Pidana Bagi LGBT Masuk RKUHP
Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 juga ditegaskan bahwa LGBT harus diberikan sanksi.
Republika/Thoudy Badai
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT yang sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan.
Amirsyah mengatakan jika tidak ada sanksi pidana yang diberikan kepada LGBT nantinya akan terjadi tsunami kemanusiaan. Ia mengibaratkan nantinya akan seperti kaum nabi luth.
Ia menambahkan, dalam fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 juga telah ditegaskan bahwa LGBT harus diberikan sanksi. Ia menilai sanksi yang dalam fatwa tersebut harus tegas.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler