Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara
Bahar dinilai terbukti bersalah menyampaikan berita bohong dalam isi ceramahnya.
ANTARA/Raisan Al Farisi
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa kasus berita bohong Bahar bin Smith dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri kelas 1-A, Bandung, Kamis (28/7), jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah menyampaikan berita bohong dalam isi ceramahnya di Bandung, Jawa Barat. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Agha Yuninda Maulana/Risbeyhi)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler