Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi akan Diperiksa Pekan Ini

Peran Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J adalah membiarkan pembunuhan terjadi.

Prayogi/Republika.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), belum dapat menjalani pemeriksaan karena alasan sakit. Rencananya, pemeriksaan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) akan dilakukan pada pekan ini.

Baca Juga


"Tersangka PC menyampaikan surat pernyataan sakit, sehingga belum  diperiksa sebagai tersangka. Rencananya, minggu ini akan dilakukan pemeriksaan," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.

Peran Putri dalam kasus Brigadir J adalah membiarkan pembunuhan tersebut terjadi. Adapun, penembakan dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (RE). "Disaksikan oleh Ricky dan Kuwat membantu pembunuhan," ujar Sigit.

Sigit mengatakan, motif Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut karena merasa marah setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Sambo menganggap perbuatan Brigadir J mencederai harkat dan martabat keluarga.

"Untuk lebih jelasnya nanti diungkapkan di pengadilan," kata Sigit.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Sigit mengatakan, Polri sudah memeriksa sebanyak 97 personel terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Sebanyak 35 anggota di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Dari 35 personel tersebut, 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," ujar Sigit. 

Proses pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri masih terus berlangsung. Sigit berkomitmen untuk bisa menyelesaikan proses etik dalam 30 hari ke depan guna memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler