Pengamat: Kasus Halangi Penyidikan Brigadir J Menyangkut Muruah Polri

Obstruction of justice itu sama dengan malapraktek bagi profesi kedokteran.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sebanyak 78 adegan secara runut mulai dari peristiwa awal di Magelang Jawa Tengah sebanyak 16 adegan, di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan 35 adegan dan di rumah dinas sebanyak 27 adegan. Rekonstruksi tersebut juga menghadirkan lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Maruf.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai, penuntasan kasus menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi krusial. Menurutnya, kasus ini menyangkut muruah Polri.

"Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu, karena ini menyangkut marwah kepolisian," kata dia, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Ia menilai, penetapan anggota Polri sebagai tersangka penghalangan penyidikan agak terlambat. Selain itu juga, sampai saat ini kasus pidananya tidak juga diproses.

"Kalau kepolisian diidentikkan dengan permisifitas pada obstruction of justice artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan. Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia menetapkan sejumlah polisi sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mereka yakni, mantan Karopaminal Propam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Komisaris BesarPolisi Agus Nurpatria; mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi Baiquini Wibowo.

Baca Juga


Selanjutnya, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi Chuk Putranto; dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Menurut Rukminto, keenam polisi yang terlibat penghalangan penyidikan layak dijatuhkan sanksi dipecat sebagai efek jera. "Pelaku obstruction of justice harus di-PTDH. Obstruction of justice itu sama dengan malapraktek bagi profesi kedokteran," ujarnya.

Selain itu, dia juga mendorong Polri untuk menjalani sidang etik terhadap 30 polisi lain yang terindikasi terlibat penghalangan penyidikan. Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan pendapat Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo dan Komisi III DPR, Sabtu lalu (24/8/2022), disampaikan sebanyak 97 polisi telah diperiksa, 35 polisi diduga melanggar kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah ditaruh di tempat khusus.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan, sidang KKEP terhadap Putranto telah selesai dilakukan, untuk hasil putusannya akan diinformasikan Jumat (2/9/2022).

Baca juga : Soal Tersangka Obstruction of Justice, Pengamat: Polri Harus Diapresiasi

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler