Respons Pengacara Soal Molornya Kasasi Kasus Unlawful Killing

Publik harus tetap mengawal kasus KM50 yang sudah pada tahap kasasi di MA. 

Republika/Ronggo Astungkoro
Karangan bunga berisi pesan dukungan kepada Komnas HAM untuk mengusut kasus polisi vs anggota FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga korban kasus unlawful killing enam laskar FPI, Aziz Yanuar menanggapi, molornya pengiriman berkas kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke Mahkamah Agung (MA). Dia tak mempermasalahkan lambatnya pengajuan kasasi asalkan demi kepentingan keadilan bagi korban. 


Aziz menyinggung, soal politik hukum yang diduga menjadi pertimbangan PN Jaksel dalam pengiriman berkas kasasi. Kemudian, dia menduga, PN Jaksel lambat mengirim berkas kasasi karena kesibukan pada perkara lain. 

"Kami dari pihak keluarga korban masih berpikiran positif terkait hal ini. Mungkin ada berkas yang masih dikerjakan dan menunggu arah politik kekuasaan terkait hal tersebut ke arah yang menguntungkan," kata Aziz kepada Republika, Sabtu (3/9). 

Aziz menilai, kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo (FS) bisa saja menjadi momentum yang menguntungkan bagi korban kasus KM50. Dia berharap, hasil kasasi nantinya dapat berpihak pada para korban. Berkas kasasi memang baru diterima MA setelah ramai kasus Brigadir J. 

"Dan momentum kasus FS semoga dirasa ke arah menguntungkan sehingga kelak nanti isi memori kasasi jaksa dapat sangat bagus dan juga menghasilkan vonis yang sesuai juga sehubungan dengan adanya fakta 6 syuhada yang syahid atas kejadian KM 50," ujar Aziz. 

Walau demikian, Aziz mengungkapkan, spekulasi alternatifnya soal keterlambatan tersebut. Dia menduga, bisa saja proses kasasi kasus KM50 molor guna mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus kematian Brigadir J. 

Atas dasar itu, Aziz mengajak, publik tetap mengawal kasus KM50 yang sudah pada tahap kasasi di MA. 

"Kita lihat saja nanti hasil vonisnya, apakah sesuai dengan harapan kami atau malah sebaliknya. Jika sebaliknya maka berarti tertundanya memori kasasi dan prosesnya diakibatkan untuk menutupi kasus FS ini dan jadi momentum lebih mengubur kasus ini jauh dr rasa keadilan," ucap Aziz. 

Diketahui, memori kasasi dari JPU atas kasus itu resmi diajukan ke PN Jaksel sejak Selasa 22 Maret 2022. Dalam proses pengajuan kasasi tersebut,

Humas PN Jaksel, Haruno menyebut pemberitahuan terhadap para terdakwa disampaikan resmi pada 11 Mei 2022. Selanjutnya, kata Haruno, sepekan setelah itu atau pada 24 Mei 2022, PN Jaksel melakukan pengiriman berkas kasasi ajuan JPU ke MA. 

Hanya saja klaim PN Jaksel dibantah MA. Jubir MA Andi Samsan menyebut berkas kasasi baru diterima MA pada 29 Juli 2022. Tercatat dalam kasus unlawfull killing terhadap enam anggota Laskar FPI 2020, dua terdakwa, anggota Resmob Polda Metro Jaya, dituntut oleh hakim 6 tahun penjara.

JPU menggunakan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dasar sangkaan. Tetapi dalam putusan PN Jaksel, Jumat (18/3), majelis hakim menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan pembunuhan tersebut, atas dasar terpaksa dan pembelaan diri.

Sehingga menurut hakim PN Jaksel, dua anggota Polda Metro Jaya tersebut tak bisa dijatuhi hukuman pidana. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan dua terdakwa itu dibebaskan. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler