KPK Pertimbangkan Perberat Tuntutan Terpidana Korupsi

Sejumlah terpidana korupsi serempak bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Antara/Nova Wahyudi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memperberat tuntutan perkara bagi para terdakwa tindak pidana korupsi yang dinilai tidak kooperatif. Pertimbangan ini dilakukan agar memberikan efek jera terhadap koruptor.


Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menanggapi sejumlah terpidana korupsi yang serempak bebas bersyarat. Alex mengatakan, saat ini pemberian bebas bersyarat merupakan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham. 

Namun, dia mempertanyakan, efek jera dengan memberikan kebebasan lebih cepat itu. "Dulu kalau tahanan itu perkaranya dari KPK, itu dari rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang dibatalkan PP itu oleh Mahkamah Agung," kata Alex di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

 

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kanan) dan puterinya yang saat ini menjadi anggota DPD RI Andiara Aprilia Hikmat (kiri), turun dari mobil untuk memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Senin (6/9/2022).(ANTARA/Asep Fathulrahman)

 

 

"Artinya sekarang sepenuhnya kewenangan untuk memberikan remisi, pembebasan bersyarat atau asimilasi itu sepenuhnya kewenangan dari Kemenkumham Dirjen PAS," tambahnya menjelaskan.

Alex melanjutkan, pembebasan bersyarat memang hak yang dimiliki oleh setiap terdakwa, termasuk terpidana korupsi. Meski demikian, jelas dia, keputusan bebas bersyarat itu pun bisa dicabut.

Dia menyebut, hakim dapat mencabut hak bebas bersyarat tersebut atas tuntuta jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu, Alex menuturkan, KPK bakal membuat penuntutan pekara menjadi lebih berat bagi terpidana korupsi.

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain, misalnya dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana, itu bisa dicabut," ujarnya.

Seperti diketahui, sejumlah terpidana korupsi serempak bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Di antaranya, yakni mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari yang dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Selain itu, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola juga bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Kemudian, mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano juga merasakan hal yang sama.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler