KPK Jemput Paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Eltinus sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Lembaga antirasuah ini pun telah menetapkan Eltinus sebagai tersangka dugaan pidana rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pun membenarkan informasi penjemputan paksa Eltinus. "Benar (dijemput paksa)," kata Ali kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Meski demikian, Ali enggan menjelaskan lebih rinci mengenai penjemputan tersebut. Ia mengatakan, saat ini proses penjemputan Eltinus masih berlangsung.
Sebelumnya, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar. Dana bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar dan disusul tahap dua pada 2016 yang menghabiskan dana Rp 65,6 miliar. Kemudian tahap tiga dikerjakan pada 2019 dengan dana Rp 47,5 miliar.
Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp 50 miliar.
Sebelumnya, pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar. Dana bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar dan disusul tahap dua pada 2016 yang menghabiskan dana Rp 65,6 miliar. Kemudian tahap tiga dikerjakan pada 2019 dengan dana Rp 47,5 miliar.
Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp 50 miliar.