Nadiem: Kebijakan Baru Seleksi Mandiri Perkuat Peran Pengawasan Masyarakat

Seleksi mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan tak bertujuan komersial.

Republika/Thoudy Badai
Warga menunjukan pengumuman hasil SBMPTN LTMPT 2022 di Jakarta, Kamis (23/6/2022). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan, ada sejumlah persoalan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) jalur mandiri.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan, ada sejumlah persoalan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) jalur mandiri. Untuk itu, pihaknya melakukan sejumlah perubahan, salah satunya dengan akan menyebutkan secara eksplisit di regulasi ke depan seleksi mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

Baca Juga


"Ini yang akan menguatkan filsafat penting kita dan akan kita sebut secara eksplisit dalam regulasi bahwa seleksi mandiri PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Garis besarnya ada di situ," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22, Rabu (7/9/2022).

Pada kesempatan itu dia menyampaikan, Kemendikbudristek mendorong perubahan dalam seleksi masuk PTN jalur mandiri. Pihaknya melihat, saat ini keragaman jenis mekanisme seleksi jalur mandiri antara PTN sangat tinggi. Akibatnya, kata dia, tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas prosesnya.

"Dampaknya, masyarakat banyak yang merasa dan punya persepsi, jalur seleksi mandiri ini berpihak kepada mahasiswa yang punya kemapuan finansial tinggi. Banyak persepsi publik yang kadang-kadang skeptis dan tidak percaya tentang transparansi daripada proses jalur mandiri," kata dia.

Karena itu, Kemendikbudristek merasa seleksi masuk PTN jalur mandiri harus memiliki standar transparansi yang sama antar-PTN. Ada sejumlah kebijakan yang diambil, baik sebelum dan sesudah proses pelaksanaan seleksi masuk PTN jalur mandiri dilakukan. Untuk sebelum pelaksanaan, PTN akan diwajibkan untuk mengumumkan empat hal.

Pertama, PTN wajib mengumumkan jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi (prodi) dan fakultas. Kedua, PTN wajib mengumumkan metode penilaian calon mahasiswa secara transparan, baik itu melalui tes secara mandiri atau kerja sama tes melalui konsorsium, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional, dan lain-lain.

 

"Ketiga, harus diumumkan sebelum seleksi mandiri berapa besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa," jelas dia.

Keempat, calon mahasiswa atau masyarakat diberikan akses untuk melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan bukti permulaan atas pelanggaran pengaturan dalam proses seleksi melalui wbs.kemdikbud.go.id atau kemdikbud.lapor.go.id.

"Jadi kalau ada apapun masih ada kanal untuk melakukan pelaporan, masih ada kanal di mana masyarakat bisa berpartisipasi untuk memonitor transparansi," kata Nadiem.

Kemudian, sesudah pelaksanaan seleksi masuk PTN jalur mandiri PTN juga diwajibkan mengumumkan sejumlah hal. Pertama, mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus dan juga sisa kuota yang masih belum terisi. Kedua, mengumumkan masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi. Ketiga, mengumumkan secara transparan tata cara penyanggahan hasil seleksi.

"Dan keempat, sama juga seperti sebelum pelaksaan seleksi, setelah pelaksanaan seleksi juga mahasiswa dan masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system kita kalau ada bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi ini," kata Nadiem.

Dengan kebijakan baru tersebut, kata Nadiem, Kemendikbudristek memberikan kemampuan kepada masyarakat untuk memonitor masing-masing PTN yang menyelenggarakan seleksi masuk jalur mandiri. Dengan mendorong PTN untuk mengumumkan aturan main seleksi jalur mandiri, baik sebelum dan sesudah seleksi, maka masyarakat bisa memantaunya secara langsung.

 

"Masyarakat bisa melihat apakah proses yang dilalui setelah seleksi mandiri itu mengikuti apa yang dijanjikan atau diumumkan oleh masing-masing PTN. Sehingga kita punya sistem yang jauh lebih transparan dari sebelumnya," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler