Bareskrim Serahkan Barang Bukti dan Berkas Kasus Sambo ke Kejagung
Pelimpahan tahap II ini meliputi dua kasus dengan total 11 tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelimpahan tahap II ini meliputi dua kasus, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan total 11 tersangka.
“Para tersangka yang nantinya jumlahnya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya ke JPU di Kejagung," ujar Karo Multi Media Div Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/10).
Ke-11 tersangka itu masing-masing kasus pembunuhan berencana sebanyak lima orang. Yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Lalu kasus obstruction of justice ada 7 tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
“Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir ada sekitar 3 kontainer boks plastik itu barang buktinya," ungkap Gatot.
Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana ini, setiap tersangka memiliki perannya masing-masing. Sebagai eksekutor penembak diperankan oleh Bharada E. Tersangka RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan.
Kemudian Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan melakukan skenario seakan-akan ada adegan tembak menembak. "(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.