Anak Belum Balig Bertransaksi, Apakah Sah?
Transaksi anak yang belum balig dan mumayyiz itu dikenal dengan ahliyatul ada’ annaqishah.
Rep: republika.id Red: republika.id
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalaamu’alaikum Wr Wb Bagaimana ketentuan syariah terkait transaksi anak yang belum balig? Apakah sah transaksinya atau tidak? Bagaimana menurut fikih dan fatwa? Mohon penjelasannya, Ustaz. -- Azmi, Depok Wa’alaikumussalam Wr Wb Pertama, pelaku akad harus balig, mumayyiz, dan rusyd. Artinya, ia...