Apresiasi Kapolri, Waketum MUI: Baru Sekarang Polisi Periksa Polisi
Waketum MUI KH Marsudi Syuhud mendukung langkah Kapolri berbenah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menindak tegas jajarannya ini membuktikan hukum tidak tembang pilih dan membuktikan semuanya sama di hadapan hukum.
Pernyataan ini disampaikan merespons tertangkapnya sejumlah anggota polri dalam kasus narkoba.
"Ya baru sekarang ada penegak hukum kena kasus hukum, semoga ini menjadi titik awal membuktikan bahwa semua sama di hadapan hukum," katanya, Sabtu (15/10/2022).
Masih kata Kiai Marsudi, lembaga Polri yang kita cintai ini harus terus berbenah agar terus hadir di masyarakat.
"Dan baru sekarang juga ada polisi memeriksa polisi itu terjadi, maka saya mengapresiasi Bapak Kapolri yang terus membenahi lembaga yang beliau pimpin," ujarnya.
Karena, dia melanjutkan, jika lembaga polisi kuat, Insya Allah bangsa ini akan kuat, dan demokrasi juga akan kuat, karena demokrasi akan berjalan dengan baik jika keadilan kita junjung sama-sama.
"Pada prinsipnya adalah bahwa addaulah ta'ny annidzom, aalaa addaulah ta'ny alfaudho, Negara adalah aturan, tidak ada aturan berarti kocar kacir," jelasnya.
Kiai Marsudi menegaskan, Negara tanpa aturan akan gagal dan negra harus ada hukum yang mengatur, hukum harus kita jaga bersama agar tegaknya keadilan.
"Tidak dibenarkan adanya negara tanpa aturan, maka sekali lagi saya mengapresiasi Bapak kapolri atas tindakan tegasnya menegaskan aturan dan keadilan," ujar dia.
Kapolri Jenderal Sigit Prabowo membenarkan sejumlah anggota Polri terlibat jaringan narkoba, mulai dari Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Komisaris Polisi (Kompol) hingga Inspektur Jenderal Polisi (Irjen).
Salah satunya adalah Kapolda Sumatra Barat yang tengah berproses mutasi menjabat Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa.
Dalam konferensi persnya, Sigit mengaku telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menangkap Irjen Teddy.
Saat ini yang bersangkutan telah ditempatkan khusus untuk diproses lanjut. Dia juga menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Apapun pangkat anggota Polri jika terlibat kasus narkoba akan di proses secara etik dan pidana.
“Saya minta Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan etik dan kita proses PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat),” tegas Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Menurut Sigit pengungkapan kasus jaringan narkoba yang melibatkan Irjen Teddy itu berawal dari pengembangan kasus narkoba oleh jajaran Polda Metro Jaya. Lalu, Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang dari masyarakat sipil.
Kemudian dilakukan pengembangan, hasilnya mengarah ke anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol yang menjabat Kapolsek, dan mantan Kapolres Bukti Tinggi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
“Kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa terhadap TM,” ungkap Sigit.
Selanjutnya, kata Sigit, pihaknya juga telah melaksanakan gelar dan hasilnya Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus.
Sigit juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan proses kasus pidananya. Hal ini sebagai bentuk keseriuasan pihaknya untuk menindak tegas masalah narkoba.
“Ini warning ke anggota agar tidak main-main. Saya juga membuka ruang ke masyarakat terkait pelanggaran ke anggota untuk dilakukan pasti akan ditindak tegas,” tutup Sigit.