Komisi III Soal Kasus Impor Garam: Jangan Tutup Potensi Tersangka Baru

Dalam kasus seperti impor garam masih ada kemungkinan untuk penetapan tersangka lain

Republika/ Bambang Noroyono
Dirjen IFTK Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam (kedua kiri) ditetapkan menjadi tersangka kasus impor garam oleh Kejaksaan Agung, pada Rabu (2/11/2022).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) usai penetapan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Penetapan eks Dirjen Kemenperin sebagai tersangka menjadi salah satu bukti Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ujar Sahroni, Kamis (3/11/2022).

Kejagung, jelas Sahroni, telah memperlihatkan profesionalitas dalam kasus tersebut. Bukti mereka tak tebang pilih dalam kasus yang melibatkan pejabat Kemenperin.

"Saya minta Kejaksaan Agung untuk tidak menutup potensi tersangka baru dalam kasus korupsi impor garam ini. Sebab dalam mengungkap modus operandi semacam ini, biasanya masih ada kemungkinan untuk penetapan tersangka-tersangka lainnya. Jadi tuntaskan sekalian saja Pak semuanya, saya optimistis Kejaksaan Agung bisa," katanya.

Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Santoso juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus impor garam. Semua pihak yang terbukti menyelewengkan rekomendasi izin harus diusut tuntas.

Ia melihat kemungkinan adanya unsur gratifikasi dalam kasus garam tersebut. Karenanya, pengusutan tuntas harus dilakukan Kejagung. "Hukum sebagai panglima di negara demokrasi sebesar Indonesia ini harus diwujudkan, karena rakyat telah jenuh atas rekayasa proses peradilan dan vonisnya yang selalu ringan bagi pemilik modal yang dekat dengan kekuasaan," ujar Santoso.

Ia menilai, mereka yang terlibat dalam kasus impor garam merupakan satu lingkaran dengan kasus impor pangan jenis lainnya. Dugaannya, banyak orang lama yang bekerja sama untuk memengaruhi kementerian.

"Para tersangka korupsi impor garam atau pangan apa pun harus dihukum berat. Karena ia bukan hanya merugikan keuangan negara tapi mematikan petani," kata Santoso.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler