Anggota DPR Apresiasi BPOM Tarik Kopi Saset tak Berizin

Robert berharap importir kopi saset tak berizin ditindak tegas.

Dok Republika
Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal (RJK) memberikan apresiasi atas kesiagaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang langsung melakukan penarikan terhadap produk pangan ilegal dan kadaluarsa yang berasal dari luar negeri.
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal (RJK) memberikan apresiasi atas kesiagaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang langsung melakukan penarikan terhadap produk pangan ilegal dan kedaluwarsa yang berasal dari luar negeri. Salah satu produk yang ikut ditarik dalam Operasi BPOM ini adalah produk kopi saset (sachet) yang merupakan hasil impor dari Turki.

Baca Juga


RJK meminta kepada para pelaku usaha minuman yang tak memiliki izin edar diberi sanksi tegas. "Seperti 'Starbuck' itu, bukan cuma produk (ilegal)-nya yang ditarik, tapi harus diberi sanksi tegas," kata Robert menegaskan di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Mantan ketua Fraksi Golkar ini menegaskan, masalah produk minuman ilegal dan kedaluwarsa ini tidak bisa dipandang remeh sebab menyangkut kesehatan masyarakat banyak. Menurut dia, perilaku para importir makanan dan minuman impor ilegal ini tidak bisa hanya diberi teguran. 

RJK berharap, dengan pemberian sanksi tegas berupa penutupan hingga ancaman pidana ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan produk pangan yang diimpornya masuk ke Indonesia. "Apa harus menunggu ada yang mati dulu baru diproses. Kasus obat sirup anak yang menyebabkan ratusan anak sudah cukup menjadi pelajaran pentingnya memperhatikan aspek keamanan setiap produk yang disebar ke masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, politikus beringin daerah pemilihan Papua Barat ini juga mengajak para pelaku usaha untuk lebih memprioritaskan produk pangan dari dalam negeri, utamanya kopi. Apalagi, Indonesia ini merupakan salah satu negara produsen kopi terbesar di dunia.  

Dia juga menyayangkan sikap Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sangat mudah memberikan izin impor produk pangan, yang mestinya bisa menggunakan bahan pangan dari dalam negeri.  "Produk yang ditarik BPOM ini kan ribuan jumlahnya. Berarti kan ini memang ada unsur kesengajaan. Mungkin karena barangnya lebih murah dan mau ambil untung besar, kesehatan masyarakat diabaikan," katanya menegaskan.

Terakhir, RJK berharap ada koordinasi dan kebijakan yang lebih berarti dalam mengontrol produk pangan tak berizin dan kedaluwarsa masuk ke Indonesia. "Jangan sampai negara kita ini jadi tempat sampah negara-negara lain untuk barang-barang yang sudah kedaluwarsa," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan hasil temuan pihaknya terhadap berbagai produk pangan yang menyalahi aturan sehingga harus ditarik dari pasaran. Nah, salah satu produk yang ditarik produk kopi 'Starbuck' saset yang diimpor dari Turki karena tak memiliki izin edar. 

"Padahal produk impor ya. Setelah ini kelihatannya kita harus menginformasikan kepada perusahaan besar importirnya ya, Starbucks ya," katanya.

Penny menuturkan, tugas BPOM sedari awal melakukan pengawasan pangan yang masuk ke Indonesia. Karena itu, sejak awal produk yang masuk ke Indonesia lebih dulu harus dilakukan proses registrasi. 

Hasilnya, sebagai bentuk pengawasan rutin yang dilakukan BPOM khususnya menjelang Natal dan tahun baru, pihaknya mendapati peningkatan signifikan temuan pengawasan produk pangan olahan, baik yang dilakukan melalui pengawasan langsung maupun patroli siber. Penarikan pun dilakukan terhadap setiap produk yang terindikasi memiliki kandungan berbahaya. 

"Jika keamanan pangan tidak terjaga, kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan akan sulit terwujud, bahkan perdagangan dan ekonomi juga akan terganggu” ujar Penny.

Khusus terhadap tindak lanjut dari temuan BPOM terhadap produk Starbuck, pihaknya akan menghubungi pihak Starbucks Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tak hanya itu, pihak Starbucks Indonesia juga diminta berkomunikasi langsung dengan Starbucks Turki terkait temuan tersebut.

Sebelumnya, PT Nestle telah buka suara sehubungan dengan penyitaan produk kopi saset Starbucks, yang tidak memiliki izin edar di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Menurut Direktur Corporate Affairs PT Nestle Indonesia, Sufintri Rahayu, produk kopi yang disita tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia ataupun PT Sari Coffee Indonesia.  

"Kami juga ingin menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM RI," kata Sufintri dalam pernyataan pers, Rabu (28/12/2022).

Sufintri juga mengatakan, PT Nestle Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan, dan integritas produk.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler