Soal Perppu Cipta Kerja, PDIP: Jokowi Sosok Bertanggungjawab Terhadap Masyarakat

PDIP mengaku memberikan catatan kritis atas kebijakan pemerintah.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (tengah) di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (3/1).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa berbagai risiko tengah dihadapi oleh Indonesia. Karenanya, ia melihat itu sebagai bagian dari urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"PDI Perjuangan bisa memahami terhadap sense of urgensi dari penerbitan dari perppu tersebut. Dan harapan di dalam implementasi kebijakan dari perppu itu yang akan menjadi fungsi pengawasan dari Fraksi PDI Perjuangan," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sosok yang bertanggung jawab terhadap masyarakat Indonesia. Dalam tanggung jawabnya tersebut, pemerintah melihat adanya krisis ekonomi dan energi yang gagal diantisipasi banyak negara.

"Tentunya memberikan catatan-catatan kritis atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah kita, bukan hanya sekadar bersikap yes atas seluruh kebijakan. Kita memberikan catatan-catatan kritis, PDI Perjuangan tetapi kita menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya," ujar Hasto.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, pro-kontra biasa terjadi dalam setiap kebijakan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja telah menuai kritikan dari banyak kalangan masyarakat.

"Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," ujar Jokowi usai meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Meskipun begitu, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah bisa memberikan penjelasan yang dibutuhkan masyarakat. "Tapi semua bisa kita jelaskan," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan untuk mengantisipasi ancaman risiko ketidakpastian global yang dihadapi saat ini. Sebab, dunia tengah menghadapi ketidakpastian yang sulit dikalkulasi.

"Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja, ancaman ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Perppu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum karena adanya kekosongan hukum sebelumnya berpengaruh terhadap persepsi investor baik dalam maupun luar negeri. Jokowi mengatakan, perekonomian nasional pada tahun ini akan sangat bergantung pada investasi dan juga ekspor.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler