RUU P2SK Disahkan Presiden, Pemerintah Susun Aturan Pelaksanaan

RUU P2SK telah disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) kepada Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022). RUU P2SK telah disahkan oleh presiden menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU Nomor 4/2023)
Rep: Iit Septyaningsih Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan oleh presiden menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU Nomor 4/2023). Pengesahan UU itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan menandatangani RUU P2SK pada Kamis (12/1) malam .

Baca Juga


Dilansir dari keterangan resmi pada Jumat (13/1), UU P2SK merupakan upaya pemerintah dan DPR memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.

Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU P2SK menjadi semakin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini, seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi yang merubah model bisnis layanan jasa keuangan, dan perubahan iklim. Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat guna menghadapi berbagai skenario global tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. 

Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.  Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

Dalam UU P2SK tersebut, terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU ini akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun. 

Hal ini dilakukan demi menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan.

Setelah pengesahan UU P2SK oleh presiden, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Dinyatakan, pemerintah akan senantiasa memastikan proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara kredibel melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DPR, otoritas pengawas, juga masyarakat. Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah, akan dilakukan koordinasi antarkementerian atau lembaga sesuai mekanisme berlaku. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler