Dispensasi Nikah Hamil Duluan, Apakah Harus Ditolak atau Dikabulkan? Ini Saran Badilag MA
Hakim mesti bersikap bijak sikapi dispensasi nikah akibat hamil duluan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Banyak remaja yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, sebagian besar di antaranya mengajukan dispensasi nikah karena hamil duluan.
Maka bagaimana sebaiknya hakim Pengadilan Agama menghadapi pemohon dispensasi nikah.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung (MA) RI, Candra Boy Seroza, menyampaikan, hakim dengan prinsip independensi yang harus dijaga dengan baik, sebenarnya tidak terikat dengan kondisi pemohon yang sudah hamil duluan.
Kalau hakim terikat dengan kondisi pemohon, maka tidak memiliki pilihan lain. "(Sebenarnya) hakim dapat menolak atau mengabulkan permohonan dispensasi kawin itu berdasarkan pertimbangan terbaik anak, baik bagi anak yang akan melangsungkan perkawinan di bawah usia 19 tahun itu (pemohon) maupun bagi anak (janin) yang ada dalam kandungan pemohon," kata Boy kepada Republika.co.id, Rabu (18/1/2023).
Dia mengatakan, hakim dapat memeriksa secara lebih mendalam terhadap kepentingan terbaik anak yang menjadi pemohon, mempertimbangkan kesiapan pemohon untuk menjadi seorang istri dan ibu.
Dia menambahkan, perhatikan juga dari aspek fisik maupun psikisnya. Jika anak yang akan menikah itu belum siap secara fisik dan psikis menjadi seorang isteri terlebih menjadi seorang ibu, hakim dapat saja menolak permohonan tersebut karena akan membahayakan bagi si anak.
"Demikian juga (hakim harus) mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak yang sudah ada dalam kandungan pemohon, karena juga calon anak yang harus diperhatikan dengan baik," ujar Boy.
Boy menegaskan, alasan hukum yang mendasari dikabulkan atau ditolaknya suatu permohonan dispensasi kawin sepenuhnya merupkan hasil ijtihad atau proses pemikiran yang sungguh-sungguh dari hakim yang memeriksa. Kemudian hakim memutus perkara permohonan dispensasi kawin tersebut.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag MA RI ini menjelaskan, dispensasi nikah diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.
Untuk teknis pelaksanaannya, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 20 November 2019 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2019 untuk diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan masyarakat.
"Perma Nomor 5 Tahun 2019 menjadi pedoman bagi para hakim peradilan dalam mengadili perkara permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh pemohon yang beragama Islam. Di dalamnya diatur secara rinci prosedur administrasi pengajuan permohonan dispensasi kawin dan pedoman hakim dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan diska tersebut," jelas Boy.