In Picture: MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama
Menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974
Red: Tahta Aidilla
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.
sumber : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler