Hari Ini BRIN Gelar Sidang Etik Peneliti Hasanuddin

BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan berlaku.

Dadang Kurnia
Laporan pengaduan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya terhadap peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ke Polda Jatim.
Rep: Ali Mansur Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sidang etik terhadap peneliti Andi Pangerang Hasanuddin pada hari ini, Kamis (27/4/2023). BRIN juga telah melakukan pengecekan atas informasi dan status dari penulis komentar yang meresahkan masyarakat. 

Baca Juga


"Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH (Hasanuddin) adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN yang diagendakan hari ini," ungkap Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Kamis.

Proses berikutnya, lanjut Tri Handoko, adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021. Dia juga menegaskan BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Maka setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. 

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tegas Tri Handoko.

Tri Handoko berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun. Jadi meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, pihaknya tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. 

"Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," tutur Tri Handoko.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN. Untuk majelis sendiri terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan. 

"Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH," terang Ratih Retno Wulandari.

Lanjut Ratih Retno Wulandari, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya. Kemudian Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. 

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin. Paling cepat sidang hukuman disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Maret 2023," tutup Ratih Retno Wulandari. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler