Sertifikat Halal Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Sertifikat halal memotivasi pelaku usaha meningkatkan kualitas produk.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) miliki sertifikat halal dan merek karena menjadi faktor penting dalam pemasaran produk.
"Pelaku UMKM harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi agar tidak kalah dalam persaingan dan harus memiliki sertifikat halal serta merek guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan," kata Bupati Solok Selatan Khairunasdi Padang Aro, Senin (22/5/2023).
Khairunas pada pelatihan peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil mengatakan selain sertifikat halal, UMKM harus memiliki izin dan kalau belum ada agar segera diurus. Dia juga mengingatkan kemasan produk agar ditingkatkan lagi supaya menarik.
Menurut dia, stakeholder dan pelaku UMKM harus sama-sama saling mendukung, mengevaluasi dan meningkatkan kualitas produk.
Pemerintah terus mendorong peningkatan kinerja UMKM, sebab sektor ini menjadi kontributor kedua terhadap laju pertumbuhan ekonomi di Solok Selatan.
Berdasarkan data BPS katanya, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok Selatan pada 2022 sebesar 4,02 persen atau meningkat dibanding 2021 sebesar 0,67 persen.
Untuk sektor perdagangan, katanya, berkontribusi 20,09 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tersebut.
"Sejak dua tahun terakhir berbagai upaya baik melalui kebijakan program dan kegiatan yang telah kami laksanakan terhadap para pelaku Koperasi, IKM dan UKM sudah menunjukkan hasil yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok Selatan," katanya.
Pemerintah daerah, katanya, pada 2023 terus berupaya dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui UMKM ini.
Guna membantu pemasaran produk pemerintah memfasilitasi UMKM untuk bermitra dengan penjual besar di dalam maupun luar kabupaten dan memberikan kesempatan di ajangyang dilaksanakan pemerintah.
Pemkab juga menyediakan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog lokal yang saat ini sudah 25 Etalase bagi pelaku UMKM.
Pada 2022, jumlah UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) naik sebanyak 4.766 atau 46,37 persen dan hingga akhir 2022 jumlah UMKM Solok Selatan yang memiliki NIB menjadi 9.274.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan juga menyerahkan sertifikat halal dan sertifikat merk untuk 15 UMKM binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM.