Prancis Kecam Israel Izinkan Pemukim Yahudi Kembali Lagi ke Homesh

Homesh adalah satu dari empat permukiman Yahudi yang dibongkar Israel

AP
Prancis mengecam keputusan Israel mengizinkan pemukim Yahudi membangun kembali permukiman di wilayah Homesh, Tepi Barat.
Rep: Kamran Dikarma Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Prancis mengecam keputusan Israel mengizinkan pemukim Yahudi membangun kembali permukiman di wilayah Homesh, Tepi Barat. Homesh adalah satu dari empat permukiman Yahudi yang dibongkar Israel ketika mereka menarik pasukannya dari Jalur Gaza pada 2005.

“Keputusan (pembangunan kembali permukiman Yahudi di Homes) ini bertentangan dengan hukum internasional dan juga berlawanan dengan komitmen yang dibuat Israel pada pertemuan Aqaba dan Sharm el-Sheikh. Prancis meminta Pemerintah Israel untuk membatalkan keputusan ini,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Prancis dalam sebuah pernyataan, Senin (22/5/2023), dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Prancis pun mengutarakan keprihatinan atas kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir ke kompleks Masjid Al-Aqsa pada Ahad (21/5/2023) pekan lalu. “Prancis menegaskan kembali perlunya mempertahankan status quo sejarah atas tempat-tempat suci di Yerusalem dan menekankan pentingnya peran khusus Yordania dalam hal ini,” ungkap Kemenlu Prancis.

Prancis menyerukan semua pihak yang terlibat menahan diri dari tindakan atau provokasi sepihak yang dapat memicu ketegangan serta kekerasan, terutama terhadap warga sipil. “Ada kebutuhan mendesak untuk memulihkan pandangan politik yang kredibel untuk konflik Israel-Palestina atas dasar solusi dua negara, satu-satunya solusi yang dapat mewujudkan perdamaian yang adil serta langgeng antara Israel dan Palestina,” kata Kemenlu Prancis.

Pada Ahad pekan lalu, parlemen Israel (Knesset) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) kedua dan ketiga yang memungkinkan pemukim Israel kembali bermukim di empat permukiman ilegal di Tepi Barat yang sudah dibongkar sejak 2005. Pada 20 Maret 2023 lalu, Knesset diketahui telah mencabut Undang-Undang (UU) Pelepasan atau Disengagement Law yang disepakati tahun 2005. Disengagement Law memerintahkan pembongkaran empat permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat yang diduduki saat Israel menarik pasukannya dari Jalur Gaza. Empat permukiman itu yakni Sa-Nur, Ganim, Kadim, dan Homesh.

Sejak UU 2005 itu diterapkan, warga Israel dilarang memasuki kembali daerah-daerah permukiman tersebut tanpa seizin militer. Dengan pencabutan UU tersebut, warga Israel dapat kembali ke lokasi permukiman yang dievakuasi. Artinya permukiman ilegal Israel di Tepi Barat bakal bertambah.

Israel menduduki Tepi Barat sejak berakhirnya Perang Arab-Israel 1967. Hingga saat ini terdapat lebih dari 700 ribu pemukim Israel yang tinggal di permukiman-permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Permukiman tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler