Apakah Semua Minuman Herbal Pasti Halal?

Titik kritis kehalalan jamu bisa berasal dari bahan dasarnya yang memang haram.

www.freepik.com
Selain memastikan produknya telah bersertifikasi halal, penyajiannya pun harus dipastikan telah bebas dari bahan haram, sehingga minumna herbal atau jamu yang dikonsumsi tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan, namun juga menenteramkan. (ilustrasi)
Rep: Rahma Sulistya Red: Natalia Endah Hapsari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Minuman herbal atau jamu telah dikenal masyarakat sebagai solusi untuk menyegarkan dan menyehatkan tubuh. Tidak hanya itu, beberapa penyakit ringan seperti batuk, pilek, masuk angin, sakit pinggang, dan lainnya, juga dapat diredakan dengan jamu.

Baca Juga


Jamu memang terbuat dari tumbuh-tumbuhan alami, dan yang diproduksi di Indonesia memanfaatkan beragam tanaman dan rempah-rempah yang dipercaya memiliki banyak manfaat, seperti jahe, kunyit, sereh, dan sebagainya.

Jenis jamu yang beredar di pasaran juga sudah beragam, seperti jamu gendong, jamu seduh, jamu cair, jamu kapsul, dan bahkan jamu impor.

“Titik kritis kehalalan jamu bisa berasal dari bahan dasarnya yang memang haram, sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikat halal. Atau dari bahan campurannya,” ujar Direktur Utama LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, dikutip dari laman Halal MUI.

Mengingat begitu banyak titik kritis yang harus dicermati, Muti mengingatkan agar konsumen jamu senantiasa teliti dan jeli dalam memilih produk jamu.

Selain memastikan produknya telah bersertifikasi halal, penyajiannya pun harus dipastikan telah bebas dari bahan haram, sehingga jamu yang dikonsumsi tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan, tetapi juga menenteramkan.

 

Jamu Gendong

Pada awalnya, jamu disajikan dalam bentuk rebusan atau ekstrak dari berbagai jenis dedaunan dan rempah-rempah yang dihaluskan dengan cara ditumbuk. Setelah dicampur dengan air dan gula merah secukupnya, jamu itu disaring dan disimpan di dalam botol, kemudian siap dikonsumsi.

Jamu gendong biasanya diproduksi dalam skala kecil rumahan. Jamu ini dijual berkeliling dengan cara digendong, meskipun saat ini ada juga yang menggunakan sepeda atau sepeda motor. Jika dikonsumsi langsung dan tidak dicampur dengan bahan-bahan lain, jamu ini aman dan halal dikonsumsi.

 

Jamu Seduh

Dalam perkembangannya, konsumen jamu bisa didapat dari jamu dalam bentuk serbuk kering dan dikemas dalam sachet kertas maupun plastik. Untuk mengonsumsinya, tinggal diseduh dengan air hangat.

Jamu seduh bisa dibeli di warung-warung, bisa juga dibeli di kedai-kedai jamu, namun harus berhati-hati dan mencermati kehalalannya. Jamunya mungkin sudah bersertifikat halal, namun para pedagang di kedai jamu biasanya mencampurkan beberapa bahan lain.

Umumnya madu dan telor yang tentu saja halal dikonsumsi. Meski begitu, tetap perlu waspada karena masih ada kemungkinan jamu disajikan dengan penambahan berbagai macam ramuan yang tidak halal. Misalnya ditambah dengan anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak.

 

Jamu Cair dan Kapsul

Seiring dengan perkembangan teknologi, produsen jamu telah menyediakan aneka jenis jamu dalam bentuk cair maupun kapsul yang siap minum. Selain praktis, jamu seperti ini memang lebih disukai karena tidak meninggalkan rasa pahit ketika diminum.

Jamu berbentuk cair perlu dicermati kehalalannya, karena proses ekstraksinya selain menggunakan air juga terkadang menggunakan alkohol. Pada jamu instan serbuk, alkohol biasanya telah diuapkan hingga kering. Namun pada jamu yang berbentuk cair biasanya residu alkoholnya masih cukup tinggi. Selain itu, perlu dipastikan bahwa alkohol yang digunakan bukan berasal dari khamr.

Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 persen. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.

Jamu tradisional dari China juga wajib dicermati, karena biasanya menggunakan berbagai bahan tambahan hewani seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, hingga darah ular. Bahan tambahan tersebut jelas haram dikonsumsi.

Sementara untuk jamu yang dikemas dalam cangkang kapsul, titik kritis halalnya terletak pada cangkang kapsulnya yang terbuat gelatin. Sebagian besar bahan gelatin berasal dari hewan, seperti ikan, sapi, dan babi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler