Ramai Spanduk Tuyul di Tasikmalaya, Fatwa MUI Ini Tegaskan Keharaman Praktik Perdukunan

Tuyul merupakan jin yang diajak kerja sama tuannya untuk mencuri

Republika/Bayu Adji P
Warga Kampung Burujul 1, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, memasang spanduk ada tuyul karena sering kehilangan uang, Sabtu (3/6/2023).
Rep: Mabruroh, Bayu Adji P Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) adalah haram. 

Baca Juga


Menurut dia, Majelis Ulama Indonesia sudah membuat fatwa terkait hal ini sejak 2005. Keharaman paktik dukun dan ramal ini termaktub dalam Fatwa MUI No 2 Tahun 2005 tentang perdukunan dan peramalan. 

Fatwa ini dikeluarkan pada saat Munas MUI ke-7 di Jakarta yang ditandatangani oleh ketua komisi fatwa saat itu, KH Maruf Amin dan sekretarisnya, Hasanuddin. 

Menurut Miftah, fatwa tersebut dikeluarkan karena pada saat itu banyak masyarakat yang semakin mempercayai praktik perdukunan dan peramalan. Hal ini kata dia, tentu saja meresahkan dan khawatir akan menyesatkan umat Islam kepada perbuatan-perbuatan syirik yang menyekutukan Allah SWT. 

Sehingga untuk menjaga kemurnian tauhid dan menjaga masyarakat agar tiak terjerumus pada praktik-praktik kemusyrikan, MUI mengeluarkan fatwa ini.  

Fatwa ini, juga didasarkan pada beberapa dalil Alquran dan juga hadits Rasulullah saw yang melarang perbuatan syirik, bahkan disebutkan juga bahwa sholatnya seorang Muslim akan ditolak selama 40 hari jika dia menyekutukan Allah SWT dengan pergi ke dukun atau peramal. 

Baca juga: Terpikat Islam Sejak Belia, Mualaf Adrianus: Jawaban Atas Keraguan Saya Selama Ini

Berikut ini beberapa dalil dari ayat Alquran dan hadits Nabi SAW tentang haramnya pergi ke dukun dan peramal. Firman Allah SWT : 

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ ف فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS an Nisa ayat 48). 

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ ف فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا 

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia tersesat sejauh-jauhnya.” (QS an-Nisa ayat 116)

حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ

“(Beribadahlah) dengan ikhlas kepada Allah, tanpa mempersekutukan-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka seakan-akan dia jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.’’ (QS Al-Hajj ayat 31). 

 

Sementara itu, dalil pelarangan yang berasal dair hadits Nabi SAW adalah sebagai berikut:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal) kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam.” (Hadis Riwayat Imam Muslim dan Imam Ahmad dari sebagian istri Nabi [Hafshah]).

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ  “Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW.” (Hadits Riwayat Imam Ahmad dan al-Hakim dari Abu Hurairah)  

Sebelumnya, heboh tuyul di Tasikmalaya. Seorang warga di Kampung Burujul 1, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya yang kesal dan gerap akibat uangnya kerap hilang secara gaib. 

Bakan, salah seorang warga di kampung itu pun memasang sebuah spanduk agar pemilik tuyul yang beraksi di lingkungannya sadar. Pasalnya, perbuatan memelihara tuyul adalah sebuah dosa besar.

Warga yang masang spanduk itu bernama Euis (55 tahun). Bukan tanpa alasan Euis memasang spanduk sebesar 1x2 meter di depan rumahnya itu. Selama ini, perempuan yang memiliki usaha warung tersebut mengaku sering kehilangan uang.

"Kejadian begini, kalau ada uang beras buat belanja sekitar Rp 1 juta, saat mau buat belanja hilang Rp 100 ribu. Lalu besok lagi hilang lagi Rp 100 ribu," kata dia, Sabtu (3/6/2023). 

Bukan hanya uang hasil jualannya yang pernah hilang. Uang untuk membayar pajak atau uang arisan miliknya juga pernah hilang. Padahal, uang itu disimpan di dalam laci yang terkunci. Kuncinya pun selalu dibawa olehnya.

Baca juga: Mualaf Lourdes Loyola, Sersan Amerika yang Seluruh Keluarga Intinya Ikut Masuk Islam

Kejadian kehilangan uang itu bukan baru-baru ini dialami Euis. Itu sudah lama terjadi. Namun, makin lama uang miliknya makin sering hilang. 

Dia mengaku, pernah datang ke 'orang pintar'. Menurut 'orang pintar' itu, uangnya hilang diambil tuyul. 

Euis pun mengaku pernah melihat sosok kecil dan hitam beberapa kali. Dia menduga, sosok itulah yang merupakan tuyul dan mengambil uang miliknya. 

"Kata saya, suruh buat spanduk agar yang punya tuyul sadar. Kalau orang kan mungkin semua dibawa, tapi ini hanya Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu," kata dia.

 

Menurut dia, setelah memasang spanduk itu, banyak tetangga lainnya yang bercerita serupa. Tetangganya juga mengaku sering mengalami kehilangan uang sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. "Saya pasang spanduk ini agar yang punya (tuyul) sadar. Itu kan dosa," kata Euis.    

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler