Pohon Terbakar di Tempat Permakaman Kabupaten Kuningan

Warga awalnya melihat kepulan asap pada pohon di TPU Astana Gede, Kuningan, itu.

Dok UPT Damkar Kuningan
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) berupaya memadamkan api yang membakar pohon lame di Tempat Permakaman Umum (TPU) Astana Gede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Ahad (4/6/2023).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Sebuah pohon lame dilaporkan terbakar di Tempat Permakaman Umum (TPU) Astana Gede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Ahad (4/6/2023). Awalnya warga melihat ada kepulan asap dari pohon tersebut.

Baca Juga


Kebakaran pohon itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Laporan itu diterima UPT Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Kuningan, yang kemudian mengerahkan petugas ke lokasi kejadian.

Menurut Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan M Khadafi Mufti, peristiwa itu diketahui oleh warga setempat, Sigit (40 tahun), yang tengah melintas di sekitar TPU. Warga tersebut melihat ada kepulan asap dari pohon di TPU Astana Gede.

Saat dicek, ternyata pohon itu terbakar. Khawatir api membesar, kejadian itu dilaporkan ke kantor UPT Damkar. Petugas damkar bisa mengatasi api yang membakar pohon itu dalam waktu sekitar 30 menit.

Pohon jenis lame yang terbakar itu memiliki diameter sekitar 2 meter dengan tinggi kurang lebih 30 meter.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan data, penyebab kebakaran diduga dari pembakaran daun kering yang sengaja dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehabis membersihkan permakaman. Dibakarnya di bawah pohon lame tersebut,” kata Khadafi.

Berkaca dari kejadian itu, Khadafi mengingatkan warga agar tidak membakar sampah atau daun kering di bawah pohon. Begitu juga di area yang mudah terbakar. Terlebih saat kondisi cuaca panas dan kering seperti sekarang ini.

Khadafi juga meminta aparat pemerintah di kelurahan dan kecamatan menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan atau kawasan hutan, yang berpotensi memicu kebakaran dan kerugian lainnya.

Aparat di kewilayahan juga diharapkan melakukan pengawasan.

Apabila terjadi kebakaran, warga bisa segera melapor ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan melalui nomor kontak (0232) 871-113. “Layanan gratis atau tidak dipungut biaya apa pun,” ujar Khadafi. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler