Bea Cukai Malang Ringkus Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Sebuah Minibus

Rokok jenis SKM berbagai merek disita sebanyak 12.900 bungkus.

Bea Cukai
Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal pada Ahad (16/7/2023).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal pada Ahad (16/7/2023). Penindakan tersebut berawal dari informasi yang didapat oleh petugas terkait Upaya pengiriman rokok ilegal menggunakan minibus.

Baca Juga


“Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat untuk melakukan patrol darat pada jalur distribusi rokok ilegal,” ungkap Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Petugas melakukan penyusuran terhadap mobil sesuai yang diinformasikan di area Sukun dan Wagir. Setelah diketahui keberadaan mobil, petugas mengentikannya di Jalan Dieng Atas, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Atas hasil pemeriksaan, petugas mendapati mobil tersebut mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 12.900 bungkus dengan total 258 ribu batang tanpa dilekati pita cukai. 

Selanjutnya tim melakukan penegahan dan membawa sarana pengangkut, barang dan supir berinisial P dan M ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 323.790.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 172.602.000.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler