SEMA Nikah Beda Agama Beredar, Praktik Nikah Beda Agama Tetap Berjalan

Tren nikah beda agama selalu meningkat setiap tahunnya.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ilustrasi pernikahan. SEMA Nikah Beda Agama Beredar, Praktik Nikah Beda Agama Tetap Berjalan
Rep: Muhyiddin Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengedarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang berbeda agama melangsungkan pernikahan di Indonesia.

Baca Juga


Seorang konselor pernikahan beda agama Achmad Nurcholis mengatakan, sampai saat ini dirinya masih banyak menikahkan pasangan yang berbeda agama, baik di Jabodetabek maupun di beberapa daerah lainnya.

"Sabtu kemarin ada tiga, Ahad kemarin juga ada empat pasangan (beda agama). Kalau selama Juli ini total 25 pasangan beda agama yang dinikahkan," ujar Nurcholis saat dihubungi Republika.co.id, Senin (24/7/2023).

Foto tiga pasangan beda agama yang menikah pada Sabtu (22/7/2023) kemarin juga sempat diunggah Nurcholis di akun Instagramnya. Dia menulis deskripsi di unggahannya itu, “SEMA beredar, yang nikah tetap melenggang. Tiga pasangan yang menikah hari ini,” tulis Nur Cholis.

Secara agama, menurut dia, pasangan yang berbeda agama sejak dulu bisa melangsungkan pernikahan di Indonesia. Namun, kata dia, pemerintah justru berpikirnya masih terbelakang.

“Ini kan problemnya yang justru berpikir terbelakang itu pemerintah. Kalau di komunitas agama-agama justru semakin terbuka di agama apa pun, semakin tidak sulit. Nah, harusnya ini direspons positif oleh pemerintah. Tapi, kenyataannya justru sebaliknya,” ujar Nurcholis.  

Dia pun melihat tren nikah beda agama selalu meningkat setiap tahunnya. Dia pun yakin surat edaran yang dikeluarkan MA tersebut tidak akan berpengaruh terhadap praktik nikah beda agama di Indonesia.   

“Ya mau ada putusan apa pun nggak berpengaruh sih. Misalnya, MK berapa kali menolak kan, tapi di lapangan ya tetap saja mereka yang akan menikah ya menikah saja,” kata Nurcholis.

Kendati demikian, menurut dia, pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

“Sebelum ada edaran MA ini beberapa Dukcapil mau mencatat pasangan beda agama, yang penting sudah ada bukti pengesahan secara agama. Tapi setelah adanya SEMA itu justru sulit,” ujar dia.

Sekarang, menurut dia, pasangan berbeda agama yang ingin mencatatkan pernikahannya hanya memiliki satu peluang, yaitu harus ke luar negeri dulu. Setelah itu, baru kemudian didaftarkan ulang di Indonesia.

“Sekarang peluangnya tinggal ke luar negeri untuk pencatatannya, mereka mencatatkan ke luar negeri, lalu kemudian mendapat sertifikat nikah dari sana, terus sampai di Indonesia diregister ulang,” kata Nurcholis.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler