Mahfud MD: Pemilu Cari Pemimpin Bersama, Bukan Mencari Musuh
Mahfud tak mempermasalahkan jika ada yang memilih pemimpin berdasarkan identitas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemilu memiliki tujuan untuk mencari pemimpin yang disepakati bersama. Ini karena Indonesia adalah negara demokrasi yang kedaulatannya berada di tangan rakyat.
"Pemilu itu mencari pemimpin bersama, bukan mencari musuh. Mencari pemimpin itu, karena kita negara demokrasi dan kemampuan serta aspirasi masyarakat berbeda-beda, sehingga diperlukan pemimpin yang bisa menjahit semua perbedaan," kata Mahfud dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.
Ia berharap setelah pesta demokrasi yang berlangsung lima tahun sekali itu selesai, masyarakat dapat kembali bersatu. Sebab, masyarakat Indonesia sudah memilih pemimpin untuk negaranya. "Kita sudah memilih pemimpin, bukan yang tadinya tidak memilih seperti kita lalu dianggap musuh, lalu menjadi oposisi yang membelah," ujarnya.
Mahfud tak mempersoalkan mengenai kritikan terhadap calon pemimpin tertentu saat pemilu. Kendati demikian, kondisi itu tidak sampai menimbulkan perpecahan berkepanjangan hingga pemilu berikutnya. "Pemimpin harus ada, karena kalau tidak ada, negara itu bubar berarti kita mengkhianati pendiri negara dan mengkhianati perintah konstitusi," jelasnya.
Di sisi lain, jelas Mahfud, ia juga tidak mempermasalahkan apabila ada masyarakat yang ingin memilih pemimpin berdasarkan identitas politiknya. Identitas politik berkaitan dengan suku agama dan ras seseorang. "Apakah memilih berdasarkan (identitas) itu tidak boleh? Boleh, tapi jangan itu dijadikan alat, apalagi untuk menjatuhkan mendiskriminasi orang lain," ucapnya menegaskan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.