PN Jaksel Segera Kirimkan Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs untuk Dilakukan Eksekusi
MA mengubah hukuman mati dua peradilan sebelumnya menjadi hukuman seumur hidup.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan segera mengirimkan salinan putusan kasasi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ke jaksa penuntut umum (JPU) agar segera dilakukan eksekusi. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pengadilan tingkat pertama itu sudah menerima salinan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) dari Mahkamah Agung (MA), Senin (14/8/2023).
Djuyamto mengatakan, setelah menerima salinan kasasi tersebut, PN Jaksel juga akan mengirimkannya ke pihak para terdakwa. “Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Ptri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel hari ini (14/8/2023),” kata Djuyamto lewat pesan singkatnya, Senin (14/8/2023).
“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan ke pihak jaksa penuntut umum, dan pihak terdakwa agar segera dilakukan eksekusi terhadap putusan tersebut,” tutur Djuyamto menambahkan.
Pada Selasa (8/8/2023), MA memutuskan kasasi ajuan dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Empat terdakwa tersebut, adalah pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 2022 lalu.
Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengubah hukuman mati yang sudah dijatuhkan oleh dua peradilan sebelumnya terhadap Ferdy Sambo, menjadi seumur hidup. Majelis kasasi agung, juga memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa Putri Candrawathi dari 20, menjadi 10 tahun penjara.
Terhadap terdakwa Ricky Rizal, MA mengurangi hukuman yang dijatuhkan dua peradilan sebelumnya, 13 menjadi 10 tahun. Begitu juga terhadap terdakwa Kuat Maruf, yang dipidana semula 15 tahun, dalam kasasi, MA menguranginya menjadi 10 tahun.
Lima hakim agung yang memutuskan kasasi tersebut. Yakni, Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota majelis lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna. Kepala Biro Humas MA Sobandi mengatakan, putusan kasasi dari lima hakim tersebut tak bulat.
Menurut dia, dua hakim agung menyatakan beda pendapat. “P-1 dan P-3 dissenting opinion,” kata Sobandi.
Namun dua hakim dissenting opinion itu, tetap kalah dari tiga hakim lainnya, yang memutuskan pengurangan hukuman. “Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dan itu memang dibolehkan. Dua (hakim) yang dissenting opinion, tetapi, yang dikuatkan yang tiga,” kata Sobandi.
Dengan adanya hasil kasasi tersebut, kata Sobandi, secara hukum putusan terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut sudah inkrah dan sudah dapat dieksekusi. “Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dapat dieksekusi,” ujar Sobandi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, putusan kasasi MA tersebut sudah tak dapat dilawan lagi. Karena JPU tak lagi punya hak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kejaksaan hanya tinggal menunggu salinan putusan tersebut untuk segera dilakukan eksekusi.
“Kita masih menunggu salinan putusan lengkapnya dari MA untuk segera dilakukan eksekusi putusan,” tegas Ketut.