Pj Heru Budi : ASN DKI yang WFH Diawasi Secara Ketat, Tidak Boleh Kemana Mana
WFH diberlakukan untuk ASN selama dua bulan ke depan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI mulai Senin (21/8/2023). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan kalau penerapan WFH itu dalam pengawasan yang ketat.
"Surat edaran dari Pak Sekda WFH dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023 dan diikuti oleh Pemda-Pemda se-Jabodetabek," kata Heru di kawasan Jakarta Utara pada Senin (21/8/2023).
Kemudian, ia menjelaskan diberlakukannya WFH 50 persen selama dua bulan merupakan solusi untuk menangani kemacetan dan polusi udara serta bersamaan dengan gelaran KTT ASEAN pada 4 sampai 7 September 2023.
"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? agar dia tidak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," kata dia.
Untuk pengawasan, ia menambahkan akan meminta setiap pimpinan instansi untuk mengawasi para ASN. Sehingga ASN tersebut tetap bekerja walaupun di rumah.
"Pengawasannya gampang. Jadi, saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya pukul 10.00 WIB, pukul 14.00 WB dan pukul 16.00 WIB telepon dan video call ASN yang WFH. Tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa. Dan dikasih PR kerja yang banyak," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditingkatkan menjadi 75 persen saat kegiatan KTT ke-43 ASEAN.
"Selama periode 4 sampai 7 September di sekitar venue Jakarta Selatan, Gambir, dan Gelora Bung Karno, akan diberlakukan bekerja dari rumah maupun bersekolah dari rumah. Bahkan untuk ASN akan kita tingkatkan sampai 75 persen," kata Heru di tengah kegiatan penanaman pohon di kolong Tol Becakayu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).
Heru menjelaskan uji coba WFH terhadap ASN dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus sampai dengan 21 Oktober, dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen bekerja secara fisik. ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH, yakni yang bersinggungan dengan layanan publik, seperti pegawai di rumah sakit dan sekolah.
Kemudian, kebijakan WFH akan ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen terhadap ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September.