Kadishub DKI Pastikan Ganjil Genap 24 Jam tak Diberlakukan
Keputusan itu mempertimbangkan dampak yang timbul akibat ganjil genap 24 jam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan usulan pemberlakuan ganjil-genap 24 jam nonsetop tidak akan diterapkan. Hal itu mempertimbangkan dampak-dampak yang bakal timbul terhadap aktivitas masyarakat.
"Jakarta belum menerapkan itu. Ganjil genap enggak ada 24 jam," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Syafrin mengakui bahwa ganjil genap 24 jam nonsetop sebenarnya merupakan usulan yang bagus. Namun, banyak hal yang perlu dipertimbangkan, kaitannya pada terhambatnya kegiatan warga yang melintasi jalanan.
"Perlu kita perhatikan bahwa banyak kegiatan lain yang akan terdampak jika diterapkan ganjil genap 24 jam. Ini termasuk yang dianalisis pada saat kita akan menerapkan ganjil genap, karena pada waktu-waktu tertentu ada kebutuhan sektor lain yang tidak bisa ditunda. Oleh sebab itu, ganjil genap diterapkan pada pagi, jam sibuk tertinggi, kemudian pula pada sore hari," ujar dia.
Diketahui, saat ini penerapan gage diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pada pukul 16.00-21.00 WIB di puluhan ruas di Jakarta.
Adapun usulan diberlakukan selama 24 jam nonsetop sebagai upaya dalam mengatasi masalah polusi udara yang saat ini kian parah. Usulan itu mulanya dilayangkan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.
Ida meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji secara komprehensif usulan tentang penerapan ganjil-genap selama 24 jam nonsetop. Usulan itu dinilai sebagai alternatif dari kebijakan-kebijakan yang sudah ada dalam mengatasi polusi udara.
"Pemerintah provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Ida mengatakan, evaluasi perlu dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta mengenai berkurang atau tidaknya jumlah kendaraan pada kebijakan gage yang saat ini diterapkan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB-. Itu bisa menjadi cerminan efektivitas penerapan gage terhadap menurunnya jumlah kendaraan di jalan yang ujungnya adalah untuk mengurangi kemacetan dan mengatasi polusi udara.
"Karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor," ujarnya.