Prof Jimly: Putusan MKMK tak Perlu Diperdebatkan Lagi Terkait Pemilu 2024

Masyarakat sebaiknya fokus menyimak kampanye tiga paslon Pemilu 2024.

AP Photo/Tatan Syuflana
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc Jimly Asshiddiqie.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc Jimly Asshiddiqie meminta publik tak perlu lagi memperdebatkan putusan MKMK soal kasus pelanggaran etik hakim MK. Jimly mengajak masyarakat fokus dengan pasangan Capres-Cawapres yang lolos dalam Pilpres 2024.

Baca Juga


MKMK memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK karena dijatuhi sanksi berat. Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

"Tidak usah memperdebatkan putusan nomor 90 dan putusan MK," kata Jimly dalam webinar yang digelar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) pada Selasa (14/11/2023). 

Jimly menegaskan tak ada lagi mekanisme hukum untuk melawan putusan MKMK. Sebab pengajuan ke mahkamah kehormatan banding MK sudah tertutup. 

"Putusannya tak bisa lagi diadili," ujar mantan Ketua MK pertama itu. 

Oleh karena itu, Jimly mendorong publik untuk menerima dengan lapang dada pasangan Capres-Cawapres yang sudah ditetapkan KPU. Jimly menyarankan masyarakat lebih baik memilih paslon yang disukainya ketimbang terus merongrong putusan MK dan MKMK. 

"Serahkan ke tiga Capres mana yang kita sukai untuk dipilih, yang tidak suka jangan dipilih," ujar Jimly. 

Jimly juga mengimbau supaya kompetisi di Pilpres 2024 berjalan dengan sehat. Jimly ingin masing-masing Capres-Cawapres dan tim kampanyenya beradu ide demi kepentingan bangsa. 

"Tidak usah ada negatif atau black campaign," ucap Jimly. 

Sebelumnya, Advokat Muda Pengawal Konstitusi (AMPK) mengadukan putusan MKMK ke Dewan Etik MK pada pekan lalu. Putusan yang dipersoalkan menyangkut pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK. Putusan itu menyebabkan kursi Ketua MK kini diduduki oleh Suhartoyo. 

AMPK mencermati adanya tiga kesalahan pokok dari putusan MKMK tersebut. MKMK dipandang melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023. Kesalahan pertama, putusan MKMK dengan amar “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Hakim Terlapor”.

Kesalahan kedua menurut AMPK yaitu MKMK melalui ketuanya pada saat sebelum pembacaan putusan perkara No : 02/ MKMK/ L/11/ 2023 pada 7 November 2023, diketahui secara nyata telah terlebih dahulu membangun opini di masyarakat bahwa Anwar Usman bersalah. 

Kesalahan ketiga versi AMPK ialah MKMK dalam menjatuhkan putusan perkara No : 02/ MKMK/ L/11/ 2023 pada 7 November 2023 patut diduga tidak bebas dan merdeka di dalam menjatuhkan putusannya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler