Masa Kerja MKMK Ad Hoc di Bawah Jimly Resmi Berakhir

Masa kerja MKMK Adhoc di bawah Jimly Asshiddiqie resmi berakhir.

AP Photo/Tatan Syuflana
Masa kerja MKMK Adhoc di bawah Jimly Asshiddiqie resmi berakhir.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyerahkan laporan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bersama Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan R. Saragih menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta enam hakim konstitusi, pada Senin (27/11/2023) di Ruang Delegasi, Gedung 1 MK, Jakarta.

Penyerahan laporan ini juga dihadiri Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dengan didampingi Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono.

"Penyerahan laporan ini sebagai penanda berakhirnya tugas MKMK ad hoc dalam menjalankan tugasnya terhitung sejak 24 Oktober–24 November 2023," kata Prof Jimly dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Usai menerima penyerahan secara simbolik, para hakim konstitusi dengan MKMK saling berdiskusi mengenai beberapa usulan dalam Peraturan MK. Hanya saja, MK merahasiakan pertemuan ini hingga awak media tak bisa meliputnya. Adapun usulan sekaligus laporan akhir MKMK juga belum dipublikasikan oleh MK.

"Dalam kesempatan ini saya berharap para hakim konstitusi tetap solid menjaga muruah MK di mata masyarakat, khususnya para pencari keadilan," kata Ketua MK Suhartoyo.

MKMK dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R Saragih. Jimly Asshiddiqie mewakili unsur tokoh masyarakat. Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi. Kemudian Bintan R. Saragih mewakili unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum. MKMK bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.

Salah satu hasil kerja MKMK ini memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK karena dijatuhi sanksi berat. Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya mengubah status Anwar dati Ketua MK menjadi hakim MK biasa. Dalam DO-nya, anggota MKMK Bintan Saragih meminta Anwar Usman disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim.

Di sisi lain, untuk optimalisasi kinerja dibentuk sekretariat MKMK dengan diketuai oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono. Pembentukan ini berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 501 Tahun 2023 tentang Sekretariat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023-2026. Selain itu, MK juga melakukan penugasan kepada sejumlah pegawai, di antaranya terdiri atas petugas TI, Risalah, dan Humas.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler