Kelompok HAM Halangi Belanda Ekspor Suku Cadang Pesawat Tempur ke Israel

Belanda merupakan produsen suku cadang jet tempur F-35 di Eropa.

US Air Force
Pesawat jet siluman F-35A
Rep: Lintar Satria Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Organisasi hak asasi manusia berusaha menghalangi pemerintah Belanda mengekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Dalam argumennya di pengadilan, organisasi hak asasi mengatakan ekspor tersebut dapat membuat Belanda terlibat dalam kemungkinan kejahatan perang.

Baca Juga


Belanda merupakan rumah bagi beberapa gudang suku cadang F-35 Amerika Serikat di Eropa. Suku cadang itu kemudian didistribusikan ke negara-negara yang memintanya, termasuk Israel.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia, termasuk Oxfam Novib berpendapat Israel menggunakan pesawat-pesawat itu dalam serangan-serangan di Gaza yang menewaskan warga sipil. Menurut mereka, mencegah hal itu lebih penting daripada Belanda memenuhi kewajiban komersial atau politiknya kepada negara-negara sekutu.

"Negara (Belanda) harus segera menghentikan pengiriman suku cadang F-35 ke Israel," kata pengacara organisasi-organisasi kemanusiaan Liesbeth Zegveld dalam sidang di Pengadilan Distrik Den Haag, Senin (4/12/2023).

"Itu adalah kewajibannya di bawah pasal 1 konvensi Jenewa, itu adalah kewajibannya di bawah Perjanjian Genosida untuk mencegah genosida, dan itu adalah kewajibannya di bawah hukum ekspor," katanya.

Israel menyangkal melakukan kejahatan perang dalam menanggapi serangan lintas batas Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober lalu. Israel mengeklaim serangan itu 1.200 orang yang sebagian besar warga sipil.

Menurut Zegveld, tanggapan Israel tidak proporsional. Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan lebih dari 15.000 orang terbunuh selama serangan Israel ke Gaza.

Namun, pengacara pemerintah Belanda mengatakan Belanda sudah mempertimbangkan risiko-risiko yang ada dalam mengizinkan ekspor tersebut, dan menimbangnya bersama dengan faktor-faktor lain. Termasuk hak Israel untuk membela diri serta potensi konflik Timur Tengah yang lebih luas.

Pengacara pemerintah Belanda, Reimer Veldhuis, mengatakan "sah-sah saja" untuk bertanya-tanya apakah reaksi Israel terhadap Hamas sudah keterlaluan. "Namun jawaban atas pertanyaan itu tidak dapat diberikan dengan mudah," katanya.

"Penderitaan rakyat Gaza sangat besar, dan negara tidak meminimalkan hal itu. Namun hukum yang mengatur konflik bersenjata bukanlah perhitungan yang sederhana."

Ia mengatakan tidak masuk akal bagi pengadilan Belanda untuk mencoba menghakimi tindakan militer Israel dari kejauhan dan tanpa semua fakta.

Ia menambahkan Belanda juga memiliki kepentingan keamanan dan politik yang lebih luas untuk menindaklanjuti kewajiban dan melanjutkan pengiriman yang dapat disalurkan dari gudang-gudang lain.

Pengadilan diharapkan sudah menyampaikan keputusannya dalam dua pekan.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler