Panca, Tersangka Pembunuhan 4 Anaknya di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati
Panca yang jadi tersangka pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa terancam hukuman mati.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Panca Darmansyah (41 tahun), tersangka kasus pembunuhan empat anak kandungnya berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun) telah terancam hukuman mati atas perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro kepada awak media, Sabtu (9/12/2023).
Menurut Bintoro, tersangka membunuh keempat anaknya dengan cara dibekap secara bergiliran mulai dari yang paling kecil hingga yang paling tua. Pengakuan dari tersangka Panca, peristiwa pembunuhan terhadap keempat anaknya itu dilakukan pada hari Ahad (3/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB-14.00 WIB.
“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil insial A umur 1 tahun. Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun, anak korban yang ketiga umut 4 tahun dan terakhir anak korban tertua umur 6 tahun,” ungkap Bintoro.
Panca juga membekap dengan tangannya sendiri...
Lebih lanjut, tersangka Panca membekap keempat anaknya dengan tangan sendiri, kurang lebih selama 15 menit sampai tidak bernafas. Setelah melakukan kegiatan pembunuhan, kata Bintoro, tersangka Panca sempat menata barang butki berupa mainan kesukaan dari para korban.
“Secara jujur Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini kami senan tiasa akan mengusut sampai tuntas peristiwa pidana ini,” ucap Bintoro.
Namun Bintoro belum dapat mengungkapkan motif dari tersangka Panca membunuh keempat anaknya tersebut. Selain itu Panca juga belum ditahan meski Panca sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, hingg sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.