Bawaslu Serahkan Sanksi Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD ke Pemprov DKI

TKN minta Bawaslu DKI membatalkan putusan Bawaslu Jakpus atas Gibran.

Antara
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di area CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (3/12/2023).
Rep: Febryan A Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan akan meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan aksi cawapres Gibran Rakabuming Raka yang melanggar ketentuan car free day (CFD), kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Surat penerusan sedang dipersiapkan," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Sakhroji menjelaskan, pihaknya meneruskan rekomendasi tersebut karena aksi Gibran membagikan susu di arena CFD melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Atas rekomendasi tersebut, Pemprov DKI berwenang melakukan penilaian dan menentukan sanksi untuk Gibran.

"Selanjutnya Pemda Provinsi DKI yang melakukan penilian dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Pergub tersebut," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bawaslu DKI itu.

Pergub HBKB diketahui mengatur sanksi bertingkat terhadap orang yang melanggar ketentuan CFD. Ketentuan sanksi termaktub dalam Pasal 9 ayat 2 butir huruf e, f, dan g.

Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang melanggar ketentuan CFD akan diberikan surat teguran. Apabila kedapatan melanggar lagi, sambung dia, dilarang untuk berkegiatan di area CFD alias masuk daftar hitam.

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diketahui berolahraga di arena CFD, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakpus, Ahad (3/12/2023) Selain berolahraga, putra sulung Presiden Jokowi itu bersama elite partai pengusungnya membagikan susu gratis, yang merupakan program unggulannya sepanjang masa kampanye.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Bawaslu Jakpus pada Rabu (3/1/2024) menyatakan aksi Gibran dkk. itu melanggar peraturan lainnya, yakni Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB. Pasal tersebut mengatur bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta Bawaslu DKI Jakarta mengoreksi atau membatalkan putusan Bawaslu Jakpus tersebut. Sebab, TKN menilai Bawaslu Japus tidak punya wewenang memutus dugaan pelanggaran terhadap Pergub. TKN menilai, penanganan kasus tersebut sepenuhnya wewenang Pemprov DKI Jakarta.

Karena itu, Bawaslu DKI Jakarta sebagai pihak yang menerima rekomendasi putusan Bawaslu Jakpus seharusnya melakukan koreksi. "Maka tepat waktunya bagi Bawaslu DKI Jakarta untuk mengoreksi apa yang disampaikan oleh Bawaslu Jakpus supaya lurus dan terang," kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN, Hinca Panjaitan, Kamis (4/1/2024) malam WIB.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler