LPSK Siap Lindungi Saksi Kunci Pembunuhan Anak di Kalbar

LPSK akan upayakan perlindungan maksimal.

Republika.co.id
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecurigaan masyarakat atas meninggalnya YE (7 tahun) yang tidak wajar mulai terungkap kebenarannya. Polres Ketapang telah menetapkan tujuh orang tersangka atas meninggalnya YE di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Baca Juga


Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution memantau kasus tersebut. Manager mengapresiasi pencapaian Polres Ketapang yang telah menetapkan tersangka dimaksud.  

Manager menyebut LPSK telah menerima surat dari KPPAD Kabupaten Ketapang tertanggal 4 Desember 2023. Isi surat menyangkut perlunya perlindungan bagi saksi dalam perkara tersebut. 

"LPSK akan segera menindaklanjuti surat dimaksud untuk dilakukan penelahaan oleh Tim LPSK," kata Manager dalam keterangannya pada Kamis (4/1/2024). 

Manager memandang kasus ini mengingatkan peristiwa 8 tahun lalu, yakni pembunuhan terhadap Engeline di Denpasar Bali. Engeline juga anak yang diadopsi dan berakhir tragis meninggal dunia karena dianiaya oleh ibu angkatnya. Oleh karena itu, Manager mendorong pengungkapan kasus ini. 

"Meninggalnya YE ini perlu diungkap apa latar belakangnya, apakah ada kemungkinan korban lain atau pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus meninggalnya YE," ujar Manager. 

Manager menduga ada peluang munculnya justice collaborators atas kasus ini. 

"Dan tidak menutup kemungkinan adanya saksi pelaku (justice collaborators) dalam perkata ini," ujar Manager. 

Manager juga menegaskan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi maupun mendukung saksi-saksi agar siap secara mental dalam menyampaikan kesaksian di hadapan penegak hukum.

"Ini baik yang sifatnya perlindungan fisik, keamanan," ujar Manager. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler