Timnas AMIN Akhirnya Bicara Soal Ide Pembubaran BUMN Jadi Koperasi
Timnas AMIN usulkan pimpinan BUMN harus dites dan memenuhi syarat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menegaskan bahwa AMIN berkomitmen untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pembenahan tata kelola, bukan membubarkan seperti pemberitaan sebelumnya.
Dewan Pertimbangan Timnas AMIN, Awalil Rizky, mengatakan bahwa kebijakan dan program pokok terkait dengan BUMN ditulis cukup terperinci dalam submisi ke-16 dari misi kedua AMIN untuk mewujudkan visi Indonesia adil makmur untuk semua.
"Sempat beredar informasi bahwa AMIN akan membubarkan BUMN atau diganti dengan koperasi, itu pemberitaan yang keliru dan merupakan saran dari pihak lain yang tidak mewakili Timnas AMIN," kata Awalil dalam Diskusi Publik Ke-8 bertajuk Komitmen AMIN Memperkuat BUMN di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Dalam submisi ke-16 dari misi kedua pasangan AMIN, Awalil menyebutkan terdapat beberapa kebijakan terkait dengan BUMN, yakni pertama, menjadikan kegiatan usaha BUMN sebagai motor pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.
Kedua, menyusun tata Kelola BUMN yang baik dengan mengedepankan prinsip transparansi dan meritokrasi, termasuk dalam rekrutmen karyawan dan pimpinan. Dengan kebijakan tersebut, kata dia, pemerintahan AMIN tidak akan memilih pimpinan berdasarkan balas jasa masa lalu, kedekatan, dan sebagainya.
"Jadi, kalau mau menjadi pimpinan BUMN harus dites dan memenuhi syarat," ungkapnya.
Kebijakan ketiga, lanjut dia, mendorong kolaborasi BUMN dan swasta sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang saling bersaing sekaligus saling bekerja sama. Menurut Awalil, kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas salah satu keluhan pihak swasta bahwa BUMN cenderung mengambil "jatah" dari pihak swasta.
Kebijakan keempat, meninjau seluruh utang dan kewajiban BUMN untuk mengukur risiko keuangan secara menyeluruh, serta melanjutkan restrukturisasi utang BUMN dengan mengedepankan prinsip manfaat, transparansi, dan akuntabilitas.
Kelima, mewajibkan BUMN menerapkan tata kelola yang berintegritas dan menyebarkan semangat antikorupsi ke rantai pasoknya. Kebijakan keenam, kata dia, menjauhkan BUMN dari upaya politisasi oleh pihak mana pun dan menghindarkan konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.