Kejagung Usut Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Korupsi Timah

Kejagung memastikan tidak ada pidana korupsi tanpa melibatkan penyelenggara negara.

istimewa/doc humas
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi bijih timah, Tamronn alias AON (TN) dan Achmad Albani (AA)
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan tiga tersangka awalan dalam pengusutan korupsi timah PT Timah di Provinsi Bangka Belitung. Tiga tersangka tersebut adalah Tamron alias Aon (TN), dan Achmad Albani (AA), serta Toni Tamsil (TT).

Baca Juga


Ketiga tersangka berasal dari kalangan swasta. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memastikan, bakal ada penetapan tersangka susulan yaitu dari kalangan penyelenggara negara di internal PT Timah.

“Dari konstruksi kasus ini, tentunya tidak ada tindak pidana korupsi yang tanpa melibatkan penyelenggara negara, dan pejabat. Baik itu di PT Timah-nya, atau juga yang lainnya. Dan itu masih terus kita (penyidik) dalami,” kata Kuntadi, Kamis (8/2/2024).

Penjeratan tersangka awalan dari kalangan swasta, kata Kuntadi, hanya strategi tim penyidikannya untuk dapat mengungkap lebih dalam keterlibatan para penyelenggara dalam korupsi timah PT Timah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pada Rabu (7/2/2024) menyampaikan, proses penyidikan berjalan saat ini sedang mendalami keterlibatan-keterlibatan para pejabat di PT Timah.

“Artinya, tidak menutup kemungkinan bahwa dari PT Timah akan ada yang menjadi tersangka. Saya tegaskan ini,” kata Ketut.

Menurut dia, tim penyidikan di Jampidsus-Kejagung akan mengumumkan terbuka setiap proses penyidikan perkara-perkara korupsi. Pun akan mengumumkan setiap peningkatan status hukum terhadap saksi-saksi yang saat ini masih terus menjalani pemeriksaan. 

Sementara ini, tiga tersangka yang sudah dijerat dalam pengamanan di sel tahanan. TN dan AA, yang merupakan tersangka utama dari kalangan swasta ditahan terpisah di Rutan Kejagung dan di Rutan Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).

Kedua tersangka itu dijerat dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Adapun TT, ditahan di LP II A Tua Tunu di Pangkal Pinang. TT dijerat dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor terkait dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam penyidikan berjalan kasus timah ini, Jampidsus-Kejagung sudah melakukan serangkaian penyegelan dan penyitaan. Kuntadi, pada Selasa (6/2/2024) lalu menyampaikan, tim penyidikannya melakukan pengamanan uang tunai lebih dari Rp 110 miliar dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidiknya juga ada menyita logam mulia jenis emas seberat lebih dari 1 Kilogram (Kg). Selain itu, tim penyidiknya juga ada menyita 53 unit ekscavator dan 2 buldozzer yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi ilegal bijih timah di lokasi milik PT Timah. Serta melakukan sita terhadap dua mobil pribadi.

Kasus korupsi bijih timah PT Timah ini, sudah dalam penyidikan di Kejagung sejak Oktober 2023. Sampai dengan Selasa (6/2/202) lebih dari 115 orang diperiksa.

Jampdisus Febrie Adriansyah pernah mengatakan pengusutan korupsi timah ini salah-satu dari peran kejaksaan dalam membantu bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang sumber daya mineral. Febrie mengungkapkan, kasus timah tersebut terbilang besar dalam estimasi kerugian negara.

Bahkan dikatakan Febrie, kerugian negara dalam kasus ini melebihi angka kerugian negara dalam korupsi PT ASABRI yang nilainya mencapai Rp 22,78 triliun. “Kasus timah ini sangat besar kerugian negaranya. Bukan hanya kerugian (keuangan) negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara dari dampak kerusakan lingkungannya,” ujar Febrie.

Penyidik kejaksaan, kata Febrie mengandalkan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sampai saat ini masih melakukan penghitungan dari kerugian keuangan negara, dan perekonomian negara dari korupsi timah PT Timah di Bangka Belitung itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler