Cianjur Kembali Perpanjang Status Darurat Sampah

TPSA Pasirsembung Cianjur tidak lagi bisa menampung sampah.

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Pekerja menggunakan alat berat saat menangani sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, kembali memperpanjang status darurat sampah karena pembangunan akses jalan ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) baru di Kecamatan Cikalongkulon belum rampung, sehingga pembuangan sementara kembali ke TPSA Pasirsembung. Asisten Daerah (Asda) II Setda Cianjur Budi Rahayu Toyib di Cianjur, Selasa (20/2/2024), mengatakan, perpanjangan ketiga kalinya diharapkan menjadi yang terakhir karena TPSA Pasirsembung sudah tidak dapat menampung sampah yang jumlahnya ratusan ton setiap hari.

Baca Juga


"Status darurat sampah ini berlaku satu pekan ke depan, dengan harapan perpanjangan ketiga kalinya TPSA Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon sudah dapat beroperasi dan TPSA lama akan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH)," katanya.

Dia menjelaskan, proses pembangunan jalan masuk ke TPSA Mekarsari agak terkendala sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama, namun ditargetkan pada pekan depan sudah dapat diakses sehingga pembuangan sampah sudah dapat dilakukan. Bahkan pemerintah daerah (pemda), kata dia, akan membawa secara bertahap sampah yang sudah kembali menggunung di TPAS Pasirsembung ke TPAS Mekarsari karena sampah di luar zona RTH membahayakan lingkungan sekitar, termasuk perumahan relokasi yang letaknya bersebelahan.

"Secara bertahap kami angkut ke Mekarsari karena kalau ikut ditimbun akan berdampak terhadap lingkungan, dimana RTH harus bersih dari sampah karena akan menjadi obyek wisata yang banyak dikunjungi warga dan wisatawan," katanya.

Dia menegaskan, sebelum habis waktu perpanjangan ketiga kalinya, target pembangunan TPAS Mekarsari sudah rampung sehingga Cianjur tidak lagi menerapkan status darurat sampah.

"TPAS yang baru dipastikan sudah selesai sebelum akhir pekan ini, sehingga permasalahan pembuangan sampah tidak lagi terjadi. Terlebih RTH akan segera difungsikan sebagai obyek wisata baru di pinggir kota Cianjur," katanya.

Seperti diberitakan Pemkab Cianjur pada 23 Januari menetapkan status darurat sampah selama 14 hari  karena TPSA Pasirsembung sudah melebihi kapasitas dan beralih fungsi menjadi RTH sambil menunggu TPSA baru.

Budi Rahayu Toyib mengatakan pembangunan RTH Pasirsembung sudah tuntas sejak akhir tahun 2023, namun masih digunakan untuk penampungan sampah sementara karena menunggu TPSA Mekarsari dapat digunakan.

"Seharusnya RTH Pasirsembung sudah tidak dapat digunakan menampung sampah, namun TPSA Mekarsasi belum siap beroperasi, sehingga sementara sampah masih ditampung di bagian depan RTH Pasirsembung," katanya.

Sedangkan lahan yang tersedia hanya dapat menampung sampah selama beberapa hari, sehingga pihaknya menetapkan status darurat sampah sampai TPSA baru di Kecamatan Cikalongkulon dapat dioperasikan pada awal Februari 2024.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler