Mengapa KPU Hentikan Penayangan Real Count Suara Pemilu 2024 di Sirekap?

Real count Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di Sirekap KPU dihentikan sejak Selasa malam.

ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas memotret formulir C1 dalam simulasi rekapitulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Bayu Adji P

Baca Juga


Sejak Selasa (5/3/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan penayangan real count atau raihan suara sementara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Berdasarkan pantauan Republika pada Selasa malam, sudah tidak ada lagi data total raihan suara capres-cawapres, partai politik untuk Pileg DPR RI, partai politik untuk Pileg DPRD, partai politik untuk Pileg DPRD kabupaten/kota, ataupun calon anggota DPD.

Di laman tersebut kini hanya tersedia dokumen C.Hasil dan D.Hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten). Publik bisa mengunduh formulir tersebut untuk mengecek satu per satu raihan suara peserta pemilu.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Komisioner KPU RI Idham Holik ketika dikonfirmasi, Selasa malam.

Sebagai gambaran, real count KPU dilakukan menggunakan serangkai proses lewat aplikasi Sirekap. Pertama, petugas KPPS memfoto C.Hasil Plano (dokumen resmi hasil penghitungan suara di TPS), lalu diunggah ke aplikasi Sirekap.

Lantas, teknologi optical character recognition (OCR) yang tersemat di aplikasi itu mengkonversi raihan suara dari format gambar menjadi teks. Hasil konversi dari semua TPS selanjutnya diakumulasikan dan diunggah di laman pemilu2024.kpu.go.id, sehingga bisa diakses oleh publik.

Di laman tersebut, biasanya ditampilkan total raihan suara pasangan capres-cawapres secara nasional maupun di setiap provinsi. Tayangan hasil penghitungan suara sementara itu dilengkapi grafik lingkaran. 

Di laman yang sama, biasanya ditampilkan total raihan suara partai politik secara nasional, per provinsi, ataupu per daerah pemilihan. Penayangan dilengkapi diagram batang. Selain itu, ditampilkan pula total raihan suara caleg.

Idham menjelaskan, penayangan total raihan suara dihentikan karena menimbulkan polemik. Sebab, ketika teknologi OCR salah mengkonversi foto C.Hasil menjadi teks, maka akan terjadi pula kesalahan total raihan suara. Kesalahan tersebut akhirnya memunculkan prasangka di tengah masyarakat.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata Idham.

Kendati penayangan total raihan suara dihentikan, lanjut Idham, publik tetap bisa mengakses foto C.Hasil dan D.Hasil di laman pemilu2024.kpu.go.id. Dua dokumen tersebut merupakan bukti otentik penghitungan dan rekapitulasi suara, yang proses pembuatannya disaksikan oleh saksi peserta pemilu.

Idham lantas menegaskan, bahwa fungsi utama laman Sirekap adalah supaya publik bisa mengakses bukti otentik C.Hasil dan D.Hasil tersebut. Nyatanya, publik jarang mengakses dokumen tersebut dan hanya berfokus pada total raihan suara.

"Fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C.Hasil plano yang merupakan informasi akurat. Selama ini, foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

 

 

 

 

 

 

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak kaget mengetahui KPU RI menghentikan penayangan real count atau raihan suara sementara Pemilu 2024 di laman publikasi Sirekap sejak Selasa (5/3/2024) malam. Pasalnya, penyetopan tayangan real count merupakan rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU sejak bulan lalu.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya menyampaikan rekomendasi kepada KPU sebanyak tiga kali, yakni pada 13, 17, dan 19 Februari 2024. Rekomendasi tersebut disampaikan karena Bawaslu menyadari bahwa hasil real count yang ditayangkan tidak akurat.

"Begitu diketahui pembacaan Sirekap (terhadap foto C.Hasil plano) tidak akurat, dan menimbulkan pro-kontra, kami pun merekomendasikan agar tayangan (real count) Sirekap dihentikan. Namun foto C.Hasil tetap diunggah sehingga publik terinformasi," kata Lolly ketika dihubungi Republika dari Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dalam salinan digital surat rekomendasi tertanggal 17 Februari yang didapatkan Republika, tampak Bawaslu meminta KPU menghentikan penayangan real count hasil Sirekap di lama  pemilu2024.kpu.go.id untuk sementara waktu saja. Real count diminta tayang kembali setelah data akurat 

"Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan Form Pindai Model C.Hasil diunggah pada https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada Form Model C hasil secara akurat," demikian bunyi salah satu poin saran perbaikan Bawaslu dalam surat yang diteken Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja itu.


 

 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, Sirekap merupakan platform transparansi dan publikasi data dalam penghitungan suara. Pasalnya, tidak setiap orang bisa atau sempat untuk mengawasi proses penghitungan manual yang dilakukan secara berjenjang. 

"Sirekap bisa hadir untuk memberikan gambaran atas progres penghitungan suara. Publik pun juga bisa melakukan pengawasan atas proses tersebut," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (6/3/2024).

Karena itu, ia menilai, hasil penghitungan dalan bentuk grafik dan form C Hasil dalam Sirekap sama-sama penting untuk ditampilkan kepada publik. Ketika terjadu masalah dalam penayangannya, KPU harus memberikan penjelasan dan segera memperbaiki Sirekap.

Menurut Khoirunnisa, ketika tampilan grafik dalam laman pemilu2024.kpu.go.id ditutup, publik hanya bisa melihat salinan formulir C Hasil dan D Hasil. Alhasil, publik tidak bisa mengontrol data digital dan grafik Sirekap.

Ia mengakui, publik masih bisa mengumpulkan salinan formulir C Hasil yang masih ditampilkan oleh KPU melalui laman pemilu2024.kpu.go.id. Namun, publik tidak bisa membandingkan dengan penghitungan rekapitulasi yang dilakukan secara digital.

"Kalau tidak mau ada polemik harusnya Sirekapnya yang dibenahi. Ini sudah setengah jalan proses rekap, kalau kemudian di tengah jalan dihilangkan grafik dan data digitalnya, saya khawatir justru malah semakin bikin tambah polemik," ujar dia.

Karikatur Opini Republika : Waspada Hoax Pemilu - (Republika/Daan Yahya)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler