Polda Aceh Keluarkan DPO Atas Tersangka Tindak Pidana Pemilu
Masduki diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas tersangka tindak pidana pemilu yang terjadi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan DPO tersebut atas nama Masduki Khamdan Muchamad, berusia 30 tahun, warga Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
"DPO ini dikeluarkan Polda Aceh berdasarkan permohonan bantuan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri karena yang bersangkutan beralamat di Jalan Rawa Sakti Barat, Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh," katanya, di Banda Aceh, Jumat (8/3/2024).
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan penetapan DPO tersebut karena Masduki Khamdan Muchamad diduga melakukan tindak pidana pemilu, yakni diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
"Perbuatan pelaku melanggar Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Tindak pidana tersebut terjadi kurun waktu Juni 2023. Penetapan DPO tersebut atas pemintaan Bareskrim Polri karena pelaku beralamat di Aceh," katanya.
Mantan Kapolresta Banda Aceh itu menyebutkan DPO tersebut dengan ciri-ciri berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, bertubuh ramping, dan tinggi badan diperkirakan 170 sentimeter.
Joko Krisdiyanto mengimbau masyarakat yang mengenal atau mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau bisa juga menghubungi penyidik di nomor 0822-1990-2006.
"Kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri guna mengikuti proses hukum yang berlaku. Status DPO tersebut dikeluarkan hingga yang bersangkutan tertangkap atau menyerahkan diri. Polisi akan terus mencari keberadaan DPO tersebut," kata Joko Krisdiyanto.