Pengacara: SYL Dijadikan Tersangka karena tak Penuhi Permintaan Firli Bahuri

Tim kuasa hukum SYL hari ini membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.

Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengatakan SYL dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tak memenuhi permintaan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Sebagaimana diketahui, saat ini pihak penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas tidak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan terkait dengan penyidikan atas perkara SYL.

Baca Juga


"Di mana perbuatan tersebut dilakukan terhadap SYL, yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum KPK tersebut, maka SYL akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Djamaludin saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/23/2024).

Oleh karena SYL dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, Djamaludin mengungkapkan SYL kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan. Dengan kata lain, kata dia, perjalanan proses hukum yang wajar (due proccess of law) dalam penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut telah dicemari dengan adanya niat (mens rea) untuk melakukan pemerasan.

"Sehingga cukup alasan bilamana dalam perkara atas nama terdakwa dimulai dan disusun dengan maksud dan tujuan tertentu (pemerasan)," ucap dia menambahkan.

Oleh dari itu, menurut Djamaludin, sangat wajar jika pada persidangan terdapat berbagai kejanggalan atau fakta yang masih prematur, bahkan mungkin tidak didasari oleh kenyataan yang sesungguhnya, hingga terkesan telah dibingkai dengan mendramatisasi secara berlebihan.

Pasalnya, lanjut dia, seluruh pihak telah disuguhkan suatu perkara yang sesungguhnya dari awal bukan dimaksudkan sebagai upaya penegakan hukum. Namun, dirinya menuturkan perkara itu tidak lain merupakan rangkaian sandiwara karya Firli Bahuri guna memuluskan rencananya melakukan tindak pidana pemerasan.

"Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, yaitu 'maling teriak maling', telah dipertontonkan ke hadapan seluruh rakyat Indonesia, di mana seorang oknum mantan penegak hukum telah menuduh terdakwa sebagai koruptor dalam rangka melakukan pemerasan dalam jabatannya sendiri," ujar Djamaludin.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total senilai Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

 


Sebelumnya, tm kuasa hukum Firli Bahuri menduga SYL menyiapkan aktor untuk membuat aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya dengan tujuan menjerat kliennya sebagai tersangka kasus pemerasan. Ian Iskandar sebagai salah satu kuasa hukum Firli Bahuri menduga SYL melakukan hal itu karena takut akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

"Patut diduga, karena ada ketakutan dalam diri SYL yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Dia lantas melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," kata Ian dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Desember 2023 lalu.

Ian mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, SYL membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat setelah mendapatkan masukan dari Irjen Pol. Karyoto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Diketahui sebelumnya, pada 2022, KPK menerima laporan masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL diduga melakukan korupsi bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Kemudian pada Agustus 2023, muncul aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan. Firi pun ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Atas upaya tersebut, pemohon tidak gentar. Sebagai Ketua KPK, pemohon tetap tegas lurus dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, terbukti pada 11 Oktober 2023, KPK telah menetapkan SYL bersama Kasdi dan Muhammad Hatta sebagai tersangka dan diikuti dengan proses penahanan," ujar Ian.

Tim kuasa hukum juga mengungkap adanya fitnah terkait pemberian uang Rp 1 miliar oleh ajudan SYL kepada ajudan Firli Bahuri, usai SYL dan Firli Bahuri berbincang di pinggir lapangan bulu tangkis.

"Pertemuan SYL dan FB tidak dijadwalkan sebelumnya, SYL datang sendiri. FB juga berkali-kali meminta SYL segera pulang. Selain itu, ajudan FB hanya satu yaitu Iptu Kevin Egananta Joshua, dan pada saat itu dia sedang cuti karena sakit Covid-19. Sehingga, surat itu tidak benar dan penuh muatan fitnah," kata Ian.

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler